Tak Ada Titip-Menitip! Pemkot Depok Siapkan Sanksi Pidana di SPMB 2025
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyatakan bahwa sanksi pidana akan diberlakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses seleksi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan proses penerimaan peserta didik baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 secara transparan, adil, dan bebas dari segala bentuk kecurangan.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyatakan bahwa sanksi pidana akan diberlakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses seleksi.
“Untuk memperkuat integritas pelaksanaan SPMB, Pemkot akan mewajibkan para pelaksana menandatangani perjanjian dan pernyataan komitmen. Bila ditemukan indikasi kecurangan, kami tidak akan segan menerapkan sanksi hukum pidana,” ujarnya.
SPMB Harus Bersih dan Adil
Chandra menegaskan bahwa proses penerimaan peserta didik harus dijalankan tanpa praktik curang seperti titip-menitip, jual beli kursi, manipulasi data, hingga gratifikasi.
Pemkot Depok telah mengambil langkah preventif dengan mengumpulkan para pendidik dan operator untuk menyamakan persepsi dan memastikan semua pihak menjalankan tugas sesuai aturan.
“Kami ingin menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat. Tidak ada ruang untuk intervensi ataupun penyalahgunaan wewenang. Prinsip kejujuran dan transparansi adalah fondasi utama SPMB 2025 di Depok,” tegasnya.
Tanggung Jawab Moral dan Hukum
Menurut Chandra, tanggung jawab dalam pelaksanaan SPMB tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan spiritual.
“SPMB adalah amanah besar, tidak hanya dari pemerintah, tapi juga dari masyarakat dan Tuhan Yang Maha Kuasa. Ini adalah ladang amal, dan kami berharap mereka yang mengemban tugas ini mendapatkan keberkahan,” ucapnya.
Tidak Ada Intervensi dalam Proses Seleksi
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, juga menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2025/2026 harus terbebas dari segala bentuk tekanan dan intervensi. Ia menyerahkan sepenuhnya proses seleksi kepada panitia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak bisa memaksakan semua siswa masuk sekolah negeri, karena akan berdampak pada mutu pendidikan. Segala keputusan harus berdasarkan daya tampung dan peraturan yang ada,” tuturnya.
Editor : Firda Rachmawati

