Tak Diberi Uang, Pengamen Aniaya Warga di Alun-alun Bandung

Seorang pengamen, Dida (23), ditangkap polisi karena telah menganiaya seorang pengunjung Alun-alun Kota Bandung menggunakan pecahan kaca dan mengancam menggunakan pisau di Alun-alun Bandung.

Tak Diberi Uang, Pengamen Aniaya Warga di Alun-alun Bandung

INILAHKORAN, Bandung - Seorang pengamen, Dida (23), ditangkap polisi karena telah menganiaya seorang pengunjung Alun-alun Kota Bandung menggunakan pecahan kaca dan mengancam menggunakan pisau.

Dia melakukan penganiayan  tersebut lantaran kesal tak diberi uang usai mengamen oleh korban sehingga mengancamnya.

Kapolsek Regol, Kompol Edy Kusmawan mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di Taman Palestina, Jalan Alun-Alun Timur, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung pada 12 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB lalu.

Baca Juga : Enam Orang Saksi Sudah Diperiksa, Polisi Terus Selidiki Kebakaran di Bappelitbang Balai Kota Bandung

"Saat asyik duduk menikmati suasana, korban didatangi pelaku Dida, pengamen. Setelah mengamen, Dida meminta uang tetapi tidak diberi oleh korban. Pelaku terus memaksa sehingga korban mendorong pelaku agar menjauh. Pelaku marah dan memicu keributan dengan korban," kata Kapolsek Regol didampingi Kanit Reskrim Polsek Regol Iptu Tri Purnowo, Senin  17 November 2022.

Edy mengatakan, pelaku Dida kemudian mengambil pecahan kaca. Benda tajam itu hendak ditusukkan ke badan korban tetapi ditangkis menggunakan tangan. Akibatnya, tangan kiri korban terluka.

"Tak puas menganiaya menggunakan pecahan kaca, pelaku mengambil dua bilah pisau milik pedagang. Dengan senjata tajam itu, pelaku mengancam korban," ujar Edy.

Baca Juga : Pasca Kebakaran Balai Kota Bandung. Ema Pastikan Aktivitas Bappelitbang Tetap Berjalan

Kemudian korban pun pergi meninggal pelaku dan mengobati lukanya. Setelah itu, korban melapor ke Polsek Regol. Petugas yang menerima laporan kemudian menangkap pelaku di kawasan Alun-Alun Kota Bandung. Selain itu, petugas mengamankan dua bilah pisau dan pecahan kaca dari tangan pelaku.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti