Tak Gunakan Masker, 145 Orang Disanksi Satpol PP

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung melalui Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum menindak 145 orang tak bermasker. Tak hanya itu, tim juga menghentikan kegiatan tiga cafe dan restoran serta satu tempat hiburan.

Tak Gunakan Masker, 145 Orang Disanksi Satpol PP
Foto: Yogo Triastopo

INILAH, Bandung - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung melalui Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum menindak 145 orang tak bermasker. Tak hanya itu, tim juga menghentikan kegiatan tiga cafe dan restoran serta satu tempat hiburan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi sebagai Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Covid-19 mengatakan, jumlah itu didapat dari periode operasi pada 13-18 Agustus 2020.

“Kita operasi ke 24 Pasar, itu kita dapati 121 orang tidak memakai masker. Sesuai tahapan di Peraturan Wali Kota (Perwal), kita berikan sanksi ringan terlebih dahulu dengan diberi peringatan tertulis dan peringatan lisan,” kata Rasdian, Kamis (20/8/2020). 

Untuk itu, pihaknya menggandeng anggota Linmas dan aparatur kewilayahan. Di tujuh taman, terciduk 16 orang pengunjung tidak memakai masker yang kemudian diberikan peringatan tertulis.

“Saat operasi di seputar area taman juga kita empat kali membubarkan kerumunan warga yang juga tidak mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya. 

Rasdian menuturkan, monitoring juga dilakukan di pusat perbelanjaan, pertokoan dan mal. Dari lima tempat yang didatangi, tim gabungan menindak delapan orang pelanggar yang tidak memakai masker dengan diberikan peringatan tertulis.

Sedangkan pantauan di dua stasiun kereta api, terjaring ada tujuh pelanggar. Mereka disanksi berupa peringatan tertulis.

“Monitoring juga kami lakukan ke 8 cafe dan rumah makan. Didapati tiga pelanggaran beroperasi di luar ketentauan. Itu kita langsung menghentikan kegiatan dan diberikan peringatan tertulis,” ujar dia. 

Dia mengungkapkan, tim gabungan Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 juga menjangkau ke 40 tempat hiburan. Hasilnya, ada satu tempat yang nekat beroperasi dan langsung dihentikan kegiatannya. Hal itu lantaran tempat hiburan tersebut belum mendapat rekomendasi.

“Ada satu hajatan yang menyebabkan kerumuman orang. Itu kita kenai sanksi berupa denda Rp500.000. Itu karena mereka berkerumun tidak mematuhi standar protokol kesehatan,” tandasnya. (Yogo Triastopo) 


Editor : Doni Ramdhani