Tak Hanya SMAN 13 Bandung, SDN Cibereum Juga Terseret Sengketa Lahan
Di tengah kasus SMAN 13 Bandung, sengketa lahan juga terjadi di SDN Cibereum yang terletak di Jalan Asrama Kipal, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Andir.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Kasus sengketa lahan yang terjadi di SMAN 13 Bandung tengah menjadi sorotan, terlebih setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kalah gugatan.
Di tengah kasus SMAN 13 Bandung, sengketa lahan juga terjadi di SDN Cibereum yang terletak di Jalan Asrama Kipal, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Andir.
SDN Cibereum yang telah tercatat dalam daftar Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung tersebut digugat juga oleh Ida Roosliah yang mengaku menerima hibah wasiat dari Nyimas Entjeh Osah pada 26 April 2016.
Ida Roosliah menunjuk Mansyurdin sebagai kuasa hukumnya dalam gugatan terkait sengketa lahan SMAN 13 Bandung dan SDN Cibereum pada 4 Mei 2016.
SDN Cibeureum Terseret Gugatan Penguasaan Tanah
Dalam dokumen perkara, SDN Cibeureum masuk dalam daftar pihak yang digugat melalui instansi terkait di lingkungan pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penggugat meminta agar para tergugat mengosongkan dan melepaskan penguasaan atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Gugatan ini memicu kekhawatiran akan keberlangsungan aktivitas belajar-mengajar di SDN Cibeureum. Pasalnya, sekolah tersebut berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai bagian dari objek sengketa kepemilikan.
Putusan Pengadilan: Gugatan Penggugat Tidak Dikabulkan
Berdasarkan ringkasan putusan yang tercantum dalam dokumen, Pengadilan Negeri pada prinsipnya menolak gugatan penggugat. Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi.
Di tingkat banding, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri, namun mengabulkan gugatan pihak dalam rekonvensi.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan tanah yang disengketakan merupakan hak milik sah Nj Mas Entjeh alias Osah, serta menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai pemilik sah atas harta peninggalan tersebut.
Meski demikian, sengketa belum berakhir. Perkara berlanjut ke tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK). Pada tahap ini, Mahkamah Agung pada prinsipnya menolak gugatan penggugat, sehingga memperkuat putusan sebelumnya dan mempertegas kedudukan hukum pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah.
Editor : Firda Rachmawati
