Tak Hanya UMK 2022, Perusahaan di Kabupaten Bandung Didesak Berlakukan Struktur dan Skala Upah

Pelaksanaan UMK 2022 akan diawasi. Namun, Perusahaan di Kabupaten Bandung pun didesak Disnakertrans memberlakukan Struktur dan Skala Upah.

Tak Hanya UMK 2022, Perusahaan di Kabupaten Bandung Didesak Berlakukan Struktur dan Skala Upah
Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Rukmana mengajak semua pihak mengawasi pelaksanaan UMK 2022. Tak hanya itu, perusahaan di Kabupaten Bandung pun didesak memberlakukan Struktur dan Skala Upah.

INILAHKORAN, Bandung - Disnakertrans Kabupaten Bandung mengajak semua pihak mengawasi pelaksanaan UMK 2022. Tak hanya itu, Perusahaan di Kabupaten Bandung pun didesak memberlakukan Struktur dan Skala Upah.

Kepala Disnakertrans Rukmana mengatakan, selain pengawasan UMK 2022 pihaknya juga mendorong agar Perusahaan di Kabupaten Bandung menerapkan Struktur dan Skala Upah. Kalkulasinya didasarkan pada masa kerja, jabatan, dan lainnya.

Sebab, kata dia, jika hanya berpatokan kepada upah minimum kabupaten atau UMK 2022 itu tentu tidak berpihak kepada buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun. Pemberlakuan Struktur dan Skala Upah itu memperhitungkan masa kerja dan jabatan buruh di sejumlah Perusahaan di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Apindo Jabar Dukung Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022

"Selama ini kita terjebak kepada UMK. Padahal, UMK itu mestinya minimal ini malah jadi maksimal dipenuhi pengusaha. Padahal UMK itu hanya untuk orang yang masa kerjanya satu tahun ke bawah. Itu ada aturannya di Permenaker No 1 tahun 2017 dan wajib dilaksanakan perusahaan," kata Rukmana di Soreang, Senin 6 Desember 2021.

Menurutnya, ada beberapa Perusahaan di Kabupaten Bandung yang telah menerapkannya. Namun, masih banyak perusahaan yang belum menerapkan Struktur dan Skala Upah. Hal tersebut menjadi salah satu concern pihaknya, karena jangan sampai setelah UMK tidak naik, diperparah dengan pengupahan yang hanya berdasarkan UMK saja.

Terkait penerapan UMK 2022, Disnakertrans Kabupaten Bandung akan membentuk tim monitoring lapangan yang memastikan UMK 2022 itu dilaksanakan sesuai aturan.

Baca Juga: Upah Minimum di 9 Daerah Tidak Naik, Ini Perbandingan UMK 2022 dan 2021 di Provinsi Jawa Barat

Tim monitoring lapangan itu akan berkerja efektif pada Januari 2022 mendatang. Dia juga meminta partisipasi aktif dari para buruh agar melaporkan kepada tim jika ada Perusahaan  di Kabupaten Bandung yang tidak membayar upah sesuai UMK 2022. Pihaknya tidak segan untuk menindak perusahaan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan baik secara perdata maupun pidana. (Dani R Nugraha)


Editor : inilahkoran