Tak Ingin Ada Herry WIrawan Jilid II, Kemenag Bakal Perketat Izin Pesantren
Kemenag Kota Bandung akan memperketat izin operasional pesantren pasca kasus pelecehan seksual oleh Herry Wirawan terhadap santriwatinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung akan memperketat izin operasional pesantren pasca kasus pelecehan seksual terhadap belasan santriwati oleh Herry Wirawan.
Kemenag Kota Bandung memastikan Boarding School Cibiru milik Herry Wirawan tersebut, tidak memiliki izin operasional.
"Kita akan mengawasi pesantren lebih ketat. Kemudian izin operasional lebih diperketat lagi, sehingga mudah-mudahan tidak ada lagi oknum yang mencoreng nama pesantren," kata Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi, Senin 3 Januari 2022.
Baca Juga: Kemenag Kota Bandung Akan Lakukan Penguatan Moderasi Agama
Menurut Tedi, saat ini kasus tersebut sudah dalam proses hukum. Ke depan, pihaknya juga akan berupaya mendalami guru-guru yang mengajar disetiap pesantren atau boarding school.
"Saya kira untuk pesantren boarding school itu tidak ada izin dari kita. Itu tidak ada sama sekali mengajukan sama sekali," ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah saksi mulai dari istri terdakwa, keluarga korban, keluarga terdakwa dan korban telah diperiksa. Selain itu saksi ahli pidana dan psikolog turut dimintai keterangan. *** (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran


