Tak Izin hingga Disentil Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Ungkap Tiket ke Jepang Sudah Dibeli Sejak 2024

Lucky menjelaskan bahwa rencana liburan tersebut telah dibuat jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala daerah.

Tak Izin hingga Disentil Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Ungkap Tiket ke Jepang Sudah Dibeli Sejak 2024
Lucky Hakim Ungkap Tiket ke Jepang Sudah Dibeli Sejak 2024

INILAHKORAN - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan usai kedapatan melakukan perjalanan ke Jepang saat masa Lebaran tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. 

Namun, Lucky menjelaskan bahwa rencana liburan tersebut telah dibuat jauh sebelum ia menjabat sebagai kepala daerah.

Dalam klarifikasinya, Lucky menyatakan bahwa tiket keberangkatan ke Jepang sudah ia beli pada Desember 2024, ketika masih dalam masa kampanye dan belum resmi menjabat sebagai bupati. 

Ia mengaku tidak menyangka bahwa perjalanan tersebut akan berbenturan dengan aturan baru setelah dirinya menjabat.

“Kepergian saya itu sudah direncanakan sejak tahun lalu, bahkan sebelum saya resmi dilantik. Saat itu saya pikir anak-anak masih libur sekolah di awal April, jadi kami beli tiket,” ungkap Lucky.

Namun, setelah menjabat, Lucky baru menyadari bahwa rencananya bertepatan dengan masa siaga Lebaran yang diatur dalam Surat Edaran Kemendagri No 400.6.1/749/SJ tertanggal 17 Februari 2025. Surat edaran tersebut mewajibkan kepala daerah tetap berada di wilayah masing-masing selama Idulfitri.

Ia juga mengakui ada kesalahan dalam memahami aturan pengajuan cuti ke luar negeri. Izin yang ia ajukan ditolak karena tidak memenuhi ketentuan waktu pengajuan minimal 14 hari kerja sebelum keberangkatan.

“Saya pikir masih cukup waktu, tapi ternyata yang dihitung itu hari kerja, bukan hari biasa. Itu yang saya salah paham,” jelasnya.

Akibatnya, Lucky memutuskan mempersingkat liburannya. Dari rencana awal 2–11 April, ia hanya berlibur hingga 6 April agar bisa kembali bekerja pada tanggal 8.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan tidak menerima pemberitahuan resmi terkait keberangkatan Lucky, bahkan komunikasi melalui pesan singkat disebut tidak direspons.

Padahal, berdasarkan UU No 23 Tahun 2014, kepala daerah yang ingin bepergian ke luar negeri wajib mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri yang diajukan melalui gubernur.

Terkait kewajiban untuk tetap siaga selama Lebaran, Lucky mengaku tidak mengetahui isi edaran tersebut secara detail.


Editor : Firda Rachmawati