Tak Pedulikan Penghuni Rumah, Pelaku Pencuri Ini Nekat Gasak Perhiasan di Puri Cipageran KBB

Berbagai modus tindak kejahatan, seperti pencurian kerap kali dilakukan demi untuk meraup keuntungan tanpa memperhitungkan risiko dan dampaknya.

Tak Pedulikan Penghuni Rumah, Pelaku Pencuri Ini Nekat Gasak Perhiasan di Puri Cipageran KBB
Ilustrasi pencurian di Puri Cipageran KBB
INILAHKORAN, Ngamprah - Berbagai modus tindak kejahatan, seperti pencurian kerap kali dilakukan demi untuk meraup keuntungan tanpa memperhitungkan risiko dan dampaknya.
Selain kesempatan, peluang untuk menguras habis harta para korbannya menjadi momen yang kerap dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Salah satunya seperti kasus tindak pidana pencurian yang diungkap aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Cimahi.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadilah mengatakan, tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada, Rabu 19 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tempat kejadiannya, di Puri Cipageran Indah No 5 RT 01/02, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat," katanya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi.
Ia menyebut, terhadap dugaan pidana pencurian ini mengakibatkan kerugian material yang dialami saudara Heru yang kehilangan perhiasan, keping antam emas dan sejumlah perhiasan lainnya.
"Identitas pelaku yang berhasil diamankan ada satu orang, berinisial AJ," sebutnya.
Ia menuturkan, modus pelaku sengaja mencari rumah yang dalam kondisi sepi dengan harapan rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Padahal, sambung dia, di TKP pemilik rumah ada hanya tengah beraktivitas di lantai 2. Sehingga, pada saat pelaku masuk ke dalam rumah dengan melewati pintu rumah tidak dalam kondisi terkunci.
"Melihat itu pelaku bebas masuk dan melakukan pengambilan barang berharga milik korban," tuturnya.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dikenakan Pasal 362 atau Pasal Pencurian.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam pidana 5 tahun penjara," tandasnya.*** (agus satia negara).


Editor : Ahmad Sayuti