Tak Tinggal Diam, Dewan Pers Desak Pengusutan Tuntas Teror Pengiriman Kepala Babi ke Tempo

Dewan Pers menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana

Tak Tinggal Diam, Dewan Pers Desak Pengusutan Tuntas Teror Pengiriman Kepala Babi ke Tempo
Kepala Babi

INILAHKORAN - Dewan Pers menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku teror berupa pengiriman kepala babi yang dikirimkan ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana pada Kamis (20/3/2025). Mereka menekankan bahwa tindakan ini tidak boleh dibiarkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku di balik aksi teror ini. Jika dibiarkan, ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis bisa terus terjadi," ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ninik menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat yang dijamin sebagai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, Dewan Pers sangat menyayangkan aksi teror tersebut.

Menurutnya, wartawan dan media massa mungkin saja melakukan kesalahan dalam pemberitaan, namun teror terhadap jurnalis atau institusi pers bukanlah cara yang dapat dibenarkan. Ia menekankan bahwa pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menempuh jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Dewan Pers juga mendorong Tempo untuk melaporkan insiden ini kepada aparat kepolisian, mengingat tindakan teror dan intimidasi merupakan tindak pidana yang harus ditindak secara hukum.

"Pada pukul 10.00 WIB tadi, perwakilan dari Komite Keselamatan Jurnalis bersama pihak Tempo telah resmi melaporkan insiden ini ke Polri," ujar Ninik.

Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dalam menyampaikan keberatan terhadap suatu pemberitaan.

Di sisi lain, mereka juga mendorong wartawan dan media untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut terhadap ancaman yang dapat membungkam kebebasan pers.

"Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan informasi yang benar serta memberikan masukan bagi para pembuat kebijakan, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang," pungkas Ninik.


Editor : Firda Rachmawati