Tanda-tanda Apa Ini? KPK Cekal Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri
Hingga enam bulan ke depan, Yagut Cholil Qoumas dilarang bepergian keluar negeri. Tanda-tanda apa ini?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Hingga enam bulan ke depan, Yagut Cholil Qoumas dilarang bepergian keluar negeri. Tanda-tanda apa ini?
Larangan keluar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas itu terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal diri mantan Menteri Agama itu.
Yaqut Cholil Qoumas, tokoh GP Anshor itu belum lama ini sudah diperiksa KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji pada Kementerian Agama 2023-2024.
“Ada tiga orang yang dicekal keluar negeri, yakni YCQ, IAA, dan FHM. KPK mengeluarkan surat keputusan tentang larangan bepergian keluar negeri itu pada 11 Agustus lalu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025.
Pencekalan yang dilakukan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya itu berlaku selama enam bulan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” jelasnya.
Adapun IAA dan FHM pun bukanlah orang yang asing bagi Yaqut Cholil Qoumas itu. Keduanya merupakan mantan staf khususnya saat menjadi Menteri Agama dan seorang pihak swasta.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
KPK pada 11 Agustus 2025, mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)
Editor : Zulfirman

