Tanggap Darurat Erupsi Semeru Diperpanjang Hingga 2 Desember 2025
Pemkab Lumajang memperpanjang masa tanggap darurat erupsi Semeru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi memperpanjang status tanggap darurat erupsi Gunung Semeru hingga 2 Desember 2025.
Keputusan ini ditetapkan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, sebagai langkah memastikan perlindungan maksimal bagi warga terdampak.
“Saya menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana alam akibat erupsi Gunung Semeru,” ujar Indah di Lumajang.
Ia menjelaskan, perpanjangan tersebut diperlukan karena dampak erupsi masih dirasakan masyarakat dan berpotensi mengganggu aktivitas serta penghidupan sehari-hari.
Melalui Keputusan Bupati Lumajang Nomor 100.3.3.2/610/KEP/427.12/2025, pemerintah menegaskan bahwa penanganan darurat harus tetap dilakukan secara cepat, terpadu, dan berkelanjutan.
Perpanjangan Selama 7 Hari untuk Memperkuat Penanganan
Status tanggap darurat yang sebelumnya telah berakhir kini diperpanjang selama tujuh hari, mulai 26 November hingga 2 Desember 2025.
Langkah ini memberikan dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah, terutama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk melanjutkan penanganan darurat, memulihkan infrastruktur, serta memastikan keselamatan warga.
“Perpanjangan ini bukan hanya prosedur administratif, tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana yang masih ada,” tegas Indah.
BPBD Perkuat Koordinasi dan Pengawasan Pengungsi
BPBD Lumajang memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak—mulai dari OPD, relawan, hingga masyarakat—agar proses penanganan pascabencana berjalan efektif.
Fokus utama mencakup pemantauan kondisi pengungsi, ketersediaan logistik, dan upaya mitigasi risiko lanjutan.
“Dengan langkah terpadu, kami berharap dampak sosial dan ekonomi akibat erupsi Semeru dapat ditekan, sambil tetap memberikan perlindungan terbaik bagi warga,” ujar BPBD Lumajang.
Editor : Firda Rachmawati

