Tata Kelola Aset Disorot BPK, Begini Jawaban Dedi Mulyadi
Pengelolaan aset daerah masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pengelolaan Aset daerah masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Temuan terkait Aset kembali muncul dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kala penyerahan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 15.
Merespon tata kelola Aset ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengakui, persoalan Aset hampir selalu menjadi catatan dalam setiap pemeriksaan BPK.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi tidak hanya sebatas pendataan administratif, tetapi juga bagaimana Aset daerah mampu memberikan nilai tambah dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Iya, Aset mah biasa dalam setiap tahun itu selalu menjadi catatan, karena Aset ini perlu optimalisasi pengelolaan selain pendataan administratif karena Aset itu kan sebenarnya harus menjadi nilai yang kemudian memiliki implikasi terhadap pendapatan daerah provinsi Jawa Barat. Itu yang menjadi catatan penting kita," ujar Dedi di Kota Bandung baru-baru ini.
Ia menegaskan, salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah banyaknya Aset milik Pemprov Jabar yang belum memiliki sertifikat. Kondisi tersebut dinilai perlu segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pengamanan Aset daerah.
"Yang kedua masih banyak Aset yang belum tersertifikasi dengan baik cek deh jalan provinsi sudah ada sertifikatnya belum, saya yakin belum semua," katanya.
Dedi menilai sertifikasi Aset, termasuk ruas jalan provinsi, menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, Aset yang memiliki legalitas jelas akan lebih mudah dikelola dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah.
Sebab itu, Pemprov Jabar akan menjadikan pembenahan Aset sebagai salah satu agenda prioritas dalam tata kelola pemerintahan ke depan.
"Untuk itu, itu catatan penting dan ke depan seluruh Aset provinsi harus tercatatkan berdaya guna bagi kepentingan masyarakat Jawa Barat," ucapnya.
Selain persoalan Aset, Dedi juga menyoroti tindak lanjut rekomendasi BPK yang penyelesaiannya masih berada pada angka sekitar 69 persen. Ia memastikan seluruh perangkat daerah akan didorong untuk mempercepat penyelesaian rekomendasi yang masih tersisa.
Menurutnya, Pemprov Jabar memiliki waktu 60 hari untuk menuntaskan berbagai catatan hasil pemeriksaan tersebut.
"Ya nanti kita beresin lah apa namanya dalam 60 hari ini selesai kita kan terbiasa dengan ini," ujarnya.***
Editor : JakaPermana


