Tegas Nian, Aparat Polrestabes Bandung Bikin Pincang Jambret di Bandung

Pelaku jambret di Bandung yang tak segan melukai korbannya di wilayah Cicendo ditangkap aparat Polrestabes Bandung. 

Tegas Nian, Aparat Polrestabes Bandung Bikin Pincang Jambret di Bandung
Kepala Polrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa jambret di Bandung itu bermula ketika korban dan teman perempuannya sedang berteduh karena hujan di minimarket. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - Pelaku jambret di Bandung yang tak segan melukai korbannya di wilayah Cicendo ditangkap aparat Polrestabes Bandung. 

Bahkan, pelaku jambret di Bandung bernama Rully Pratama alias Ully itu dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri dan melawan aparat Polrestabes Bandung saat hendak ditangkap.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, peristiwa jambret di Bandung itu bermula ketika korban dan teman perempuannya sedang berteduh karena hujan di minimarket. 

Lalu, pelaku jambret di Bandung yang berjumlah dua orang datang dan melakukan penganiayaan pada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.

"Saat korban berinisial HV didekati, kemudian pelaku jambret di Bandung langsung merampas tas dan handphone milik korban," ucap Aswin di markas Polrestabes Bandung, Kamis 17 November 2022.

Sempat mempertahankan barang-barang miliknya, kata Aswin, pelaku jambret di Bandung itu akhirnya melukai korban menggunakan golok. Korban pun sempat terjatuh dan tergeletak di jalan, sementara kedua pelaku pun melarikan diri.

Selang beberapa bulan, Ully pun ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Polisi juga menghadiahi timah panas kepada pelaku di bagian kaki kanannya. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial IK masih berstatus sebagai DPO dan diburu oleh polisi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun begitu, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap ada atau tidaknya aksi kejahatan pelaku di tempat lain. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 7 tahun.

"Satu orang lagi dalam status DPO sedang kami lakukan pencarian," kata dia.

Aswin kembali menegaskan tak akan memberi ruang bagi tindak kejahatan jalanan di Kota Bandung termasuk begal. Polisi juga tak akan segan memberi tindakan tegas dan terukur atas aksi pelaku begal yang mencoba melukai masyarakat maupun petugas kepolisian.

"Sesuai dengan pernyataan saya tidak ada tempat bagi begal dan perampok kejahatan jalanan di Kota Bandung apabila ada yang melakukan kejahatan jalanan kami akan tumpas sampai ke akarnya," kata dia.*** (cesar yudistira)


Editor : Doni Ramdhani