Tegas. Oded: Tidak Boleh Ada Pungli di TPU Cikadut

Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan tidak boleh ada pungli di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut. Terkait peristiwa adanya dugaan pungli, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan kepada kepolisian.

Tegas. Oded: Tidak Boleh Ada Pungli di TPU Cikadut

INILAH, Bandung - Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan tidak boleh ada pungli di tempat pemakaman umum (TPU) Cikadut. Terkait peristiwa adanya dugaan pungli, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan kepada kepolisian. 

"Dari awal sudah menyampaikan minta ke Pak Sekda dan Pak Wakil (Wali Kota) agar tetap tidak toleran terhadap pungli. Karena itu, saya minta diproses sama polisi," kata Oded di Pendopo Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (13/7/2021). 

Menurut dia, hasil penyelidikan yang dilakukan polisi menunjukkan tidak terdapat unsur pungli. Transaksi yang dilakukan merupakan kesepakatan antara keluarga ahli waris dengan para masyarakat yang ikut membantu pemakaman. 

Baca Juga : Sepekan PPKM, Mobilitas Warga Kota Bandung Menurun

"Kita tetap mengatakan tidak ada pungutan, kalau ada salah penyimpangan. Tenyata kemarin juga informasi itu bukan pungutan tapi kesepakatan dan tidak ada SARA," ucapnya. 

Oded menyebut, informasi yang diperolehnya bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi, sumber daya manusia di TPU Cikadut kurang. Sehingga terdapat masyarakat yang ikut serta membantu dan terjadi kesepakatan dengan keluarga ahli waris. 

"Saya sudah meminta Pak Sekda mengambil kebijakan untuk mengakomodir masyarakat yang ingin membantu dengan sistem diberikan honor harian. Kalau mereka enggak mau, kita mem-BKO dari TPU lain untuk membantu," ujar dia.

Baca Juga : Belum Berjalan Efektif Oded Akan Evaluasi Penyekatan Jalan

Dia menambahkan, apabila hasil temuan tidak terdapat unsur pungli. Maka oknum yang dipecat dapat dipekerjakan kembali. 

Halaman :


Editor : Zulfirman