Terbit PP Baru, BKAD Purwakarta Mantapkan Struktur Pengelolaan Anggaran
Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta mengumpulkan seluruh pegawai yang selama ini berperan dalam pengelolaan keuangan daerah, Rabu (30/10/2019).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Purwakarta – Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta mengumpulkan seluruh pegawai yang selama ini berperan dalam pengelolaan keuangan daerah, Rabu (30/10/2019). Mereka dikumpulkan untuk diberi pembekalan, menyusul terbitnya peraturan pemerintah (PP) baru mengenai pengelolaan daerah.
Kepala BKAD Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha menjelaskan, saat ini telah terbit regulasi baru PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sehingga, terjadi beberapa perubahan struktur soal pengelolaan keuangan tersebut.
“PP ini, ke depan menjadi pedoman bersama untuk menyusun APBD. Untuk itu, upaya diseminasi perlu dilakukan supaya ada tambahan pengetahuan kepada seluruh pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Norman kepada INILAH.
Sebenarnya, secara teknis kebijakannya dalam PP baru ini tak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Yakni, PP No 58 Tahun 2005. Hanya saja, kata Norman, ada sedikit perubahan dalam strukturnya.
“Struktur yang sekarang, sesuai dengan laporan keuangan daerah. Misalnya, tidak lagi mengenal apa itu belanja langsung atau tidak langsung,” jelas Norman yang dalam hal ini sebagai Ketua Panitia kegiatan diseminasi PP baru itu.
Di tempat sama, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengklaim, sejauh ini pemerintahannya telah melakukan pengelolaan keuangan daerah dengan baik. Terbukti, sudah empat tahun berturut-turut ini, Purwakarta mendapat predikat Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Predikat ini didapat, tak lain karena seluruh pihak telah bekerja keras sesuai aturan yang berlaku. Tentunya, kami berharap predikat ini bisa terus dipertahankan,” ujar Anne.
Menurut Anne, tidak mudah bagi sebuah daerah untuk mendapatkan predikat WTP tersebut. Dengan begitu, pihaknya menilai selama ini seluruh perangkat kerja daerah, baik itu eksekutif maupun legislatif di wilayahnya telah bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku.
“Kami berharap capaian ini bisa sekaligus menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi,” tambah dia.
Anne menambahkan, raihan WTP ini menjadi salah satu prestasi yang bisa dikatakan membanggakan. Dengan begitu, Pemkab Purwakarta dinilai sebagai daerah yang transparan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Predikat WTP ini harus menjadi spirit kami untuk terus bekerja guna membangun akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran negara,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam kegiatan pembekalan ini turut dihadiri seluruh unsur, baik eksekutif maupun legislatif. Dalam kegiatan ini, Pemkab Purwakarta juga turut mengundang Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri yang dalam hal ini diwakili Subdit Perencanaan Anggaran Jimmy Revido. (Asep Mulyana)
Editor : suroprapanca

