Terbitkan Perda Investasi, Pemprov Jabar Berharap Pengusaha Lokal Kena Dampak

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025, tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha.

Terbitkan Perda Investasi, Pemprov Jabar Berharap Pengusaha Lokal Kena Dampak
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025, tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha.

Kehadiran Perda 4/2025 ini diharapkan mampu memperkuat iklim Investasi secara sehat, inklusif, berkelanjutan serta ditargetkan berdampak pada masyarakat dan pengusaha lokal di Jawa Barat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, Dedi Taufik menuturkan, Perda 4/2025 menjadi fondasi dalam membangun pertumbuhan ekonomi di daerah, serta mendongkrak kesejahteraan masyarakat lokal dengan Investasi berkualitas.

Sosialisasi Perda 4/2025 pun terus digencarkan, terbaru di Kabupaten Cirebon, dengan melibatkan DPRD Jabar, DPMPTSP Kabupaten Cirebon, DPMPTSP Kota Cirebon, dan DPMPTSP Kabupaten Kuningan serta 35 pelaku usaha besar dan 100 pelaku UMKM dari wilayah Cirebon, Kota Cirebon, dan Kuningan, supaya kehadiran payung hukum tersebut dapat menjadi pegangan masyarakat terkait Investasi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai regulasi kemitraan terbaru yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha besar, sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem Investasi inklusif.

Sebagai bentuk dukungan nyata kepada pelaku UMKM, DPMPTSP Jabar turut membuka layanan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis. Di mana NIB merupakan legalitas dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha, untuk mengakses berbagai program pembinaan dan pembiayaan.

"Perda ini hadir untuk menciptakan iklim Investasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal. Tujuannya bukan hanya meningkatkan nilai Investasi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," ujar Dedi Taufik, Jumat (29/5/2026).

Ia menilai, Perda tersebut telah memuat seluruh aspek vital. Mulai dari perencanaan Investasi, pelaksanaan penanaman modal, pemberian insentif dan kemudahan Investasi, hingga pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pemprov Jabar lanjut Dedi, berkomitmen menghadirkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan daya saing daerah dalam menarik Investasi.

"Perda ini bukan hanya soal mempercepat izin atau menarik investor besar. Yang lebih penting, Perda ini harus menjadi alat untuk pemerataan kesejahteraan, memperkuat UMKM, menyerap tenaga kerja lokal, dan mendorong hilirisasi produk daerah," ucapnya.

Dedi memaparkan, salah satu fokus dalam implementasi Perda 4/2025 adalah memperkuat kemitraan antara usaha besar dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pola kemitraan yang sehat mampu menciptakan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Kemitraan antara usaha besar dan UMKM merupakan pintu masuk penting untuk menciptakan Investasi baru yang berdampak langsung pada masyarakat. Ketika Investasi tumbuh dan UMKM ikut terlibat dalam rantai pasok, maka manfaat ekonominya akan lebih merata," katanya.

Selain itu, Pemprov Jabar juga mendorong implementasi Investasi hijau berkelanjutan, serta membuka ruang kemitraan yang lebih luas bagi koperasi dan UMKM.

"Kami ingin Investasi yang masuk ke Jawa Barat tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan usaha lokal," tuturnya.

Ia mengatakan, keberhasilan Perda 4/2025 akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan. Sebab itu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi, supaya regulasi tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.

"Kami tidak ingin Perda ini hanya menjadi pajangan. Implementasinya harus nyata, mulai dari penyederhanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), fasilitasi infrastruktur pendukung Investasi, hingga penguatan sumber daya manusia lokal, agar mampu mengambil manfaat dari Investasi yang masuk," tegasnya.

Ia berharap, kehadiran Perda 4/2025 mampu mengukuhkan posisi Jawa Barat konsisten sebagai daerah tujuan Investasi nasional, sekaligus memastikan pertumbuhan ekonomi yang tercipta mampu berdampak pada kesejahteraan masyarakat.***


Editor : JakaPermana