Terbukti Promosi Judi Online, Youtuber Ferdian Paleka Dibui 8 Bulan

Ferdian Paleka, divonis delapan bulan bui setelah terbukti secara sah bersalah oleh majelis hakim, melakukan promosi Judi online.

Terbukti Promosi Judi Online, Youtuber Ferdian Paleka Dibui 8 Bulan
Ferdian Paleka, divonis delapan bulan bui, setelah terbukti secara sah bersalah oleh majelis hakim, melakukan promosi Judi online.

INILAHKORAN, Bandung - Ferdian Paleka, divonis delapan bulan bui, setelah terbukti secara sah bersalah oleh majelis hakim, melakukan promosi Judi online.

Adapun dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim diketua Sri Senaningsih dengan hakim anggota Syarip dan Eman Sulaeman. Pembacaan vonis terhadap Ferdian Paleka, dilakukan pada Selasa 24 Oktober 2023 kemarin, di Pengadilan Negeri Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 70 juta subsider 6 bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat di laman SIPP PN Bandung, Rabu 25 Oktober 2023.

Baca Juga : PSPKB: Terobosan Kabupaten Bandung Mewujudkan Kesetaraan Kelurahan dan Desa

Vonis yang diberikan hakim, lebih rendah dari pada tuntutan dari JPU. Dimana JPU menuntut Ferdian Paleka, dengan bui satu tahun berikut dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Paleka pun dinyatakan bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nonor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menentapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis amar putusan tersebut.

Baca Juga : Kabupaten Bandung Kembali MeraihPenghargaan Proklim

Sebagaimana diketahui, Paleka ditangkap Polda Jabar di sebuah indekos di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Paleka nekat mempromosikan judi online itu melalui kanal YouTube dan Facebook miliknya, Paleka TV.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti