Promosi Judi Online, Ferdian Paleka Dituntut Setahun Bui

JPU menilai, jika Ferdian Paleka terbukti bersalah telah mempromosikan judi online di channel Youtube dan Instagram miliknya tersebut.

Promosi Judi Online, Ferdian Paleka Dituntut Setahun Bui
Foto ilustrasi Ferdian Paleka dituntut satu tahun penjara lantaran promosikan judi online.

INILAHKORAN, Bandung - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Bandung, menuntut Youtuber Ferdian Paleka dengan tuntutan satu tahun hukuman penjara atas tindakannya mempromosikan judi online di media sosial.

JPU menilai, jika Ferdian Paleka terbukti bersalah telah mempromosikan judi online di channel Youtube dan Instagram miliknya tersebut.

"Dituntut satu tahun (penjara) denda Rp 50 juta subsider tiga bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Hayumi Saputra kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 3 Oktober 2023.

Baca Juga : Buang Sampah Sembarangan di Kota Bandung, Siap-siap Disanksi

Ia mengatakan tuntutan satu tahun penjara karena Paleka terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu mempromosikan judi online.

Saat jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukum. Paleka pun mengaku tidak keberatan tidak didampingi oleh pengacara.

Ia mengatakan sidang selanjutnya digelar dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Pembelaan dapat dilakukan langsung secara lisan oleh Paleka atau pengacara secara tertulis.

Baca Juga : Dampak TPA Sarimukti, TPS di Kota Bandung Banyak Yang Terbakar

"Pembelaan diberi waktu dua pekan tertulis, nanti bisa lewat tertulis atau dari PH," kata dia.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti