Terima Instruksi Kemendikbudristek Soal PPDB 2023, Disdik KBB Diminta Lakukan Ini 

Dinas Pendidikan atau Disdik KBB belum bisa memastikan waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023.

Terima Instruksi Kemendikbudristek Soal PPDB 2023, Disdik KBB Diminta Lakukan Ini 
"Kalau untuk PPDB 2023 kemungkinan jadwalnya sama seperti tahun sebelumnya," kata Kepala Disdik KBB melalui Sekretaris Disdik KBB  Rustiyana saat ditemui di kantornya, Kamis 30 Maret 2023.

INILAHKORAN, Ngamprah - Dinas Pendidikan atau Disdik KBB belum bisa memastikan waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023.

"Kalau untuk PPDB 2023 kemungkinan jadwalnya sama seperti tahun sebelumnya," kata Kepala Disdik KBB melalui Sekretaris Disdik KBB  Rustiyana saat ditemui di kantornya, Kamis 30 Maret 2023.

Terkait PPDB 2023, dia menyebutkan Disdik KBB telah menerima surat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang pelaksanaan PPDB 2023/2024.

"Dalam surat tersebut, Kemendikbudristek mengintruksikan terkait persiapan pelaksanaan PPDB 2023/2024 yang objektif, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Ia menjelaskan, PPDB 2023/2024 bakal dilaksanakan dengan mekanisme daring. Namun, jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB bisa dilakukan melalui mekanisme luring.

"Harus melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Oleh karenanya, Kepala Disdik baik provinsi, kabupaten/kota untuk segera menyiapkan atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB 2023/2024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB.

"Kami diintruksikan untuk menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring," ujarnya.

Selanjutnya, Disdik diminta untuk melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup, identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal dan identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima ke dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id.

"Kami pun diminta untuk mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor induk kependudukan peserta didik," bebernya.

Tak hanya itu, pihaknya pun harus memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud.

"Termasuk bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan pungli," sebutnya.

Kemudian, pihaknya diminta memastikan tidak ada manipulasi data persyaratan calon peserta didik dalam seleksi PPDB.
 
"Lalu, untuk seleksi PPDB melalui jalur afirmasi dibuka lebih dulu dan bagi peserta didik yang tidak mampu, serta calon peserta didik penyandang disabilitas tanpa membatasi ragam disabilitas," paparnya.

"Selanjutnya, kami juga diminta untuk menyediakan kanal aduan atau laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani