PT Sentul City Tbk Mangkir dari Panggilan Teguran PN Cibinong, Ini Dampaknya...

PT Sentul City Tbk tidak menghadiri panggilan teguran dari PN Cibinong terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3415K/Pdt/2022 tanggal 21 Desember 2018 tentang penghentian penarikan biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan. 

PT Sentul City Tbk Mangkir dari Panggilan Teguran PN Cibinong, Ini Dampaknya...
PT Sentul City Tbk pun diberikan waktu dua kali panggilan teguaran lagi dari PN Cibinong. Kalau pun tidak hadir maka PT Sentul City Tbk terancam sanksi denda hingga miliaran rupiah. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - PT Sentul City Tbk tidak menghadiri panggilan teguran dari PN Cibinong terkait putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3415K/Pdt/2022 tanggal 21 Desember 2018 tentang penghentian penarikan biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan. 

PT Sentul City Tbk pun diberikan waktu dua kali panggilan teguaran lagi dari PN Cibinong. Kalau pun tidak hadir maka PT Sentul City Tbk terancam sanksi denda hingga miliaran rupiah.

Immanuel Gullo, sebagai kuasa hukum warga Perumahan Sentul City yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC), menyesalkan ketidakhadiran pihak PT Sentul City Tbk dengan alasan kuasa hukumnya belum mendapatkan perintah atau tugas dari pimpinan. 

Baca Juga : Sebanyak 1.050 Outlet Esteh Indonesia Tersertifikasi Halal Secara Cepat, BPJPH : Ini Patut Dicontoh Pengusaha Lain

"Kami menyayangkan ketidakhadiran kuasa hukum dari termohon yaitu PT Sentul City Tbk, hingga ada penundaan teguran dari PN Cibinong. Padahal, dua tahun lalu pihak mereka juga sudah ditegur oleh pengadilan yang sama," kata Immanuel Gullo kepada wartawan, Kamis 30 Maret 2023.

Immanuel Gullo yang tergabung dalam Amar Law Firm ini menuturkan sesuai arahan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nenny Yulianny, jajarannya akan menunjuk tim apparaisal untuk menilai kerugian warga yang tergabung KWSC akan penarikan BPPL selama ini.

"Perhitungan kami berdasarkan dari pihak pengembang, warga mengalami kerugian hingga Rp93 miliar. Kalau nanti PT Sentul City Tbk tidak juga memenuhi undangan atau panggilan maka Pengadilan Negeri Cibinong bisa mengeksekusi dan memberilan sanksi denda kepada pihak terohon," tuturnya.

Baca Juga : Uji Bus Pool Agra Mas, 2 Unit Bus Dinyatakan Tidak Layak Jalan dan Beroperasi

Immanuel Gullo menambahkan selaku pemohon, pihaknya membawa barang bukti dan juga  saksi yaituwarga yang masih ditarik atau ditagih BPPL oleh pihak PT Sentul City Tbk.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani