Terlambat Membayar Zakat Fitrah? Ini Solusinya!

ZAKAT fitrah dinilai sah sebagai zakat fitrah apabila dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri. Dan jika telat, hanya berstatus sebagai sedekah biasa.

Terlambat Membayar Zakat Fitrah? Ini Solusinya!
Ilustrasi/Net

ZAKAT fitrah dinilai sah sebagai zakat fitrah apabila dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat idul fitri. Dan jika telat, hanya berstatus sebagai sedekah biasa.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata,

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah biasa." (HR. Abu Daud 1609; Ibnu Majah 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Baca Juga : Tips Mencari Calon Istri Religius

Lalu bagaimana dengan mereka yang telat bayar zakat fitrah?

Jika itu dilakukan secara sengaja, statusnya berdosa. Namun jika tidak sengaja, tidak ada dosa.. Haya saja, dia tetap wajib membayarkannya sebagai qadha zakat fitrah.

As-Syirazi mengatakan,

Baca Juga : Buat Istri Menangis, Ini Hukumnya!

Jika ada orang mengakhirkan pembayaran zakat sampai keluar batas waktu hari itu, maka dia berdosa dan wajib qadha. Karena zakat fitrah adalah hak harta yang menjadi kewajibannya, dan memungkinkan untuk dia tunaikan. Karena itu, tidak gugur dengan keterlambatan waktu. (al-Majmu Syarh al-Muhadzab, 6/126).

Halaman :


Editor : Bsafaat