Terlantar, Siswa Sekolah Alam Gaharu di Baleendah Terpaksa Belajar di Tenda BNPB

Malang nian nasib siswa Sekolah Alam Gaharu di Baleendah. Lantaran sekolahnya sempat digembok LSM, mereka terpaksa belajar di tenda BNPB.

Terlantar, Siswa Sekolah Alam Gaharu di Baleendah Terpaksa Belajar di Tenda BNPB
Pemandangan itu terjadi pada Senin 7 November 2022. Dikarenakan tidak ada kejelasan, akhirnya pengelola sekolah memindahkan para siswa Sekolah Alam Gaharu di Baleendah itu untuk belajar di tenda BNPB. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Malang nian nasib siswa Sekolah Alam Gaharu di Baleendah. Lantaran sekolahnya sempat digembok LSM, mereka terpaksa belajar di tenda BNPB.

Pemandangan itu terjadi pada Senin 7 November 2022. Dikarenakan tidak ada kejelasan, akhirnya pengelola sekolah memindahkan para siswa Sekolah Alam Gaharu di Baleendah itu untuk belajar di tenda BNPB.

Ketua Badan Wakaf Yayasan Nun Bina Muda Indonesia Solih Usmani mengatakan, pemindahan lokasi belajar para siswa Sekolah Alam Gaharu di Baleendah ke tempat belajar di tenda BNPB itu untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.

"Hari ini, para siswa masih belajar di tenda BNPB, karena tadi pagi masih belum ada kejelasan terkait status bangunan Sekolah Alam Gaharu di Baleendah. Cuma sekarang sudah ada kesepakatan agar aktivitas KBM tetap bisa berjalan seperti biasanya, saya akan infomasikan kesepakatan ini dengan pihak sekolah," kata Solih usai rapat dengan pihak penggugat yang dimediasi Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin 7 November 2022.

Dia menjelaskan, aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) itu memang masih dilaksanakan di tenda BNPB yang didirikan di dekat bangunan ruang kelas Sekolah Alam Gaharu di Baleendah yang berada di Jalan Adipati Kertamanah. 

Untuk memindahkan aktivitas KBM ke tempat lama, pihaknya masih akan melihat situasi. Karena hal ini menyangkut keamanan dan keselamatan siswa didik serta para tenaga pendidiknya.

"Karena yang bertanggung jawab itu kan kami,  terutama atas keamanan dan keselamatan siswa didik dan yang lainnya. Jadi anak anak sesuai kesepakatan awal ditenda dulu. Karena ini bukan hanya soal keamanan fisik saja, tapi juga kenyamanan psikologis, jangan sampai mereka trauma dan ketakutan," ujarnya.

Solih menyebutkan, untuk kondisi Sekolah Alam Gaharu di Baleendah fi Jalan Endung, sebenarnya sejak Kapolresta Bandung datang ke sekolah itu gembok sudah dibuka. 

Pihak sekolah pun diakuinya sudah bisa beaktivitas seperti biasa. Apalagi, hari ini telah disepakati kedua belah pihak, meskipun proses hukum masih berjalan aktivitas KBM tidak boleh terhenti.

"Alhamdulilah dengan adanya mediasi jadi kita sama sama menjaga. Kapolres, sebagi mediator. Akhirnya ada solusi jalan tengah, kalau masalah hukum itu hal lain dan itu masih berjalan," katanya.

Solih melanjutkan, hasil dari pertemuan dengan pihak penggugat yang dimediasi oleh pihak Kepolisian ini, menghasilkan lima poin kesepakatan. Dari lima poin ini, yang digaris bawahi pihaknya ada tiga poin, yakni keselamatan, kemaanan anak anak dan personil dalam belajar mengajar, bahwa KBM itu harus tetap berjalan dan proses hukum tetap berjalan sebagai mana mestinya.

Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan dalam sengketa lahan ini ada persoalan pidana dan perdata.

"Sengketa pidananya berkaitan dengan pemalsuan surat dan masih berproses. Kemudian peradilan perdatanya juga masih belum bisa putus, karena masih menunggu putusan dari pidananya," katanya.

Kusworo melanjutkan, munculnya masalah ini membuat aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut menjadi sempat terganggu. Namun pada akhirnya, semua pihak bisa duduk bersama dan menyepakati agar kegiatan pendidikan tak boleh terganggu.

"Sehingga didapati kesepakatan bersama, ada empat kesepakatan yang sudah kita buat," ujarnya.

Empat kesepakatan yang disetujui bersama yakni sebagai berikut. Pertama, tidak ada aktivitas atau kegiatan yang dapat menghalangi pendidikan yang sedang berlangsung. Kedua, tidak saling mengerahkan massa yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan. 

Ketiga, tidak saling melakukan provokasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial, yang bisa memperkeruh suasana. Dan keempat,  masing-masing pihak dapat menjaga kondusifitas dan menyerahkan seluruh permasalahan pada penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang saat ini sedang berproses, baik pidana maupun perdatanya.

"Semua sepakat menyerahkan ke pengadilan untuk menentukan siapa yang berhak atas lahan tersebut," katanya.*** (rd dani r nugraha)


Editor : Doni Ramdhani