Terlibat Tuduhan Pemerasan Atas Kasus Narkoba BI, Pendiri YG Yang Hyun Suk Dihukum Masa Percobaan
Yang Hyun Suk kini dijatuhi hukuman masa percobaan karena terlibat pemerasan dalam kasus narkoba BI.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kasus Yang Hyun Suk yang berkaitan dengan Narkoba BI saat ini telah dijatuhi hukuman Masa percobaan.
Pendiri agensi YG Entertainment, Yang Hyun Suk secara resmi kini dijatuhi hukuman Masa percobaan.
Yang Hyun Suk dihukum atas perannya dalam Pemerasan seorang informan terkait Kasus penggunaan Narkoba BI mantan leader iKON.
Pada hari ini, Jumat, 18 Juli 2025, Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung Ma Yong Joo menegaskan kembali putusan yang dibuat dalam persidangan sebelumnya, dan menetapkan hukuman percobaan satu tahun.
Jika dia melanggar masa percobaannya, Yang Hyun Suk akan diwajibkan menjalani hukuman enam bulan penjara.
Yang Hyun Suk didakwa atas tuduhan pemaksaan dan intimidasi dengan memaksa Han Seo Hee mengubah pernyataannya pada Agustus 2016.
Yang Hyun Suk mengatakan bahwa dia tidak suka "anak-anaknya" melapor ke polisi dan mengancam akan membunuhnya dengan mudah.
Yang Hyun Suk membantah tuduhan tersebut, dan menegaskan bahwa dia memang bertemu dengan Han Seo Hee tetapi tidak pernah mengancamnya.
Pada akhirnya, Yang Hyun Suk dinyatakan tidak bersalah karena kurangnya bukti.
Selama persidangan banding, pengadilan membatalkan putusan tidak bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun Masa percobaan, dengan enam bulan penjara jika dia melanggar ketentuan Masa percobaan, dengan alasan penyalahgunaan kekuasaan dengan menggunakan status sosialnya yang lebih tinggi.***
Editor : Irma Nurfajri


