Tersangka Baru KPK Ditahan Di Rutan Polres

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/1/2021).

Tersangka Baru KPK Ditahan Di Rutan Polres
istimewa

INILAH, Jakarta - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP), Lissa Rukmi Utari langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/1/2021).

Lissa merupakan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan 13 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/1/2021).

Baca Juga : Presiden Ingin Pemanfaatan Dana Wakaf Diperluas

Sebelum mendekam di sel tahanannya, Lissa akan menjalani isolasi mandiri di Rutan Gedung KPK. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka sebelumnya tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Alex.

Dengan penahanan ini, Lissa menyusul dua tersangka lainnya kasus korupsi citra satelit yang telah ditahan, yakni Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis. (inilah.com)

Baca Juga : Menko Luhut Tinjau Lab Tes PCR Mobile Buatan Anak Bangsa


Editor : JakaPermana