Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Tak Ditahan

Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, pada Rabu 26 Juni 2024.

Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Tak Ditahan
ilustrasi

INILAHKORAN, Bandung - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (Tahap II) yaitu tersangka INA, AN dan M kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka, pada Rabu 26 Juni 2024.

Setelah pelaksanaan tahap II di Rutan Kelas 1 Bandung, selanjutnya terhadap tersangka berinisial INA dan AN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-788/M.2.24/Ft/06/2024  di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024.

"Untuk tersangka M tidak dilakukan penahanan," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.

Tidak dijelaskan, kenapa tersangka berinisial M, tidak dilakukan penahanan pada perkara ini.

Nur mengatakan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  ***


Editor : JakaPermana