Terungkap Dadan Tri Yudianto Tidak Pernah Memberikan Kendaraan Mewah kepada Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menyita mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Terungkap Dadan Tri Yudianto Tidak Pernah Memberikan Kendaraan Mewah kepada Hasbi Hasan

INILAHKORAN, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menyita mobil mewah McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser sport dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Namun kabar penyitaan mobil-mobil mewah dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait suap pengaturan kasasi KSP Intidana yang disebut melibatkan pengusaha swasta Dadan Tri Yudianto, dibantah keras tim penasihat hukumnya.

“Kita tidak tahu menahu terkait mobil-mobil mewah dimaksud yang disita KPK dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan tersebut,” salah seorang tim kuasa hukum Dadan, Rizky Rismawan, saat di Kota Bandung, Kamis 4 Januari 2024.

Baca Juga : Pilpres Satu Putaran Banyak Untung Bagi Indonesia, Repnas Yakin Prabowo-Gibran Menang

Dadan Tri Yudianto tidak pernah memberikan mobil McLaren tipe MP4-12C warna kuning, Ferarri California warnah merah ataupun Land Cruiser miliknya, kepada Sekma Hasbi Hasan,”sambungnya.

Kepada wartawan di Bandung, Rizky menegaskan jika disebutkan KPK telah menyita mobil-mobil mewah milik Dadan Tri Yudianto dari tangan Sekma Hasbi Hasan, itu adalah sebuah kekeliruan.

Memang mobil-mobil mewah tersebut kini berada di KPK. Namun mobil-mobil tersebut bukan hasil sitaan dari Hasbi Hasan, melainkan diantar dan diserahkan oleh Dadan Tri Yudianto selaku warga negara yang taat hukum untuk lancarnya proses penyidikan di KPK saat itu, papar Rizky.

Baca Juga : BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Hingga Sepekan ke Depan

“Mobil-mobil mewah tersebut, 9 Januari 2023 lalu telah diantarkan dan diserahkan langsung oleh Dadan Tri Yudianto dan istrinya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK Jakarta Timur,” ungkap Asep Budianto, yang juga kuasa hukum Dadan.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti