Hakim Agung Kok Gini, Tiga Kali Dipanggil Jadi Saksi Kasus Sudrajad Dimyati, Selalu Mangkir

Bahkan, Keduanya diketahui telah dikirimkan tiga kali surat pemanggilan untuk hadir sebagai saksi, namun selalu mangkir. Keduanya tidak dapat hadir dengan alasan memiliki jadwal sidang di MA yang padat.

Hakim Agung Kok Gini, Tiga Kali Dipanggil Jadi Saksi Kasus Sudrajad Dimyati, Selalu Mangkir

INILAHKORAN, Bandung - hakim agung Syamsul Maarif dan hakim agung Ibrahim, yang sebelumnya direncanakan hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, batal memberikan kesaksian.

hakim agung Syamsul Maarif dan hakim agung Ibrahim, digadangkan bakal dihadirkan hari ini, Rabu 5 April 2023 dalam sidang lanjutan kasus suap MA.Padahal panggilan menjadi saksi ini sudah untuk kesekian kalinya diajukan oleh JPU. 

Bahkan, Keduanya diketahui telah dikirimkan tiga kali surat pemanggilan untuk hadir sebagai saksi, namun selalu mangkir. Keduanya tidak dapat hadir dengan alasan memiliki jadwal sidang di MA yang padat.

Dengan absennya dua orang saksi tersebut,  Ketua Majelis hakim yang diketuai Joserizal pun, meminta JPU membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) hakim agung Syamsul Maarif dan Ibrahim.

"hakim agung Syamsul Maarif dan hakim agung Ibrahim, kita sudah tiga kali panggilan tapi (beliau) tidak bisa hadir karena jadwal sidang yang banyak," Jaksa penuntut umum KPK Wahyu Oktavianto kepada wartawan seusai sidang ditutup, Rabu 5 April 2023.

Menurut Wahyu, keterangan kedua saksi tersebut cukup penting. pasalnya, ia ingin menggali keterangan dari saksi dua orang hakim agung yang merupakan majelis pada perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Termasuk salah satunya Sudrajad Dimyati.

"Pada prinsipnya digali dari keterangan Syamsul Maarif dan Ibrahim ini adalah selaku majelis di perkara 874 K dimana anggota salah satunya pak Sudrajad. Kami ingin menggali proses persidangan apakah ada perbedaan pendapat atau tidak," katanya.

Dalam dokumen BAP, ia mengatakan hakim agung Syamsul Maarif menyatakan tolak dalam kasus kasasi KSP Intidana. Namun, hakim agung Ibrahim dan Sudrajad Dimyati mengabulkan permohonan kasasi.

"Sudah dibacakan dari pak Ibrahim dan Sudrajad, pak Syamul Maarif sebagai ketua majelis confirm dengan p1 dan p2, tidak ada dissenting opinion meski awal berbeda pendapat," katanya.

Selanjutnya, Wahyu mengatakan pembacaan BAP dari dua orang saksi yang tidak hadir dianggap bahwa saksi berada di persidangan. Agenda sidang selanjutnya yaitu pemeriksaan ahli dari terdakwa dan pemeriksaan terdakwa. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti