Terima Suap 200 Ribu Dolar Singapur, Hakim Agung Nonaktif Terancam 20 Tahun Penjara
Hakim Agung non aktif Sudrajat Dimiyati didakwa menerima suap saat penanganan kasus di Mahkamah Agung sebesar SGD 200 ribu atau Rp2,2 miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, pada Rabu 15 Februari 2023.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa Sudrajad Dimiyati yang merupakan hakim agung non aktif, menghadiri sidang secara online di rumah tahanan, sementara itu untuk perangkat persidangan hadir secara langsung di Ruang Kusumah Atmaja PN Tipikor Bandung.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sudrajad Dimiyati, sebagai penerima suap dalam perkara kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Dalam berkas dakwaan disebutkan disebutkan jika Sudrajat guna mengurusi perkara tersebut ia menerima uang dua ratus ribu dolar Singapura atau jika dirupiahkan sekitar Rp2,2 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah SGD 200,000 dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu untuk mempengaruhi Terdakwa selaku Hakim Agung," kata JPU KPK saat membacakan dakwaanya.
Terdakwa diancam dengan dakwaan alternatif pertama, Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
kedua, Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya.
Selain Sudrajad, ada beberapa orang lainnya yang turut menerima suap tersebut. Mereka diantaranya Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung, dan Albasri, PNS Mahkamah Agung.
Sementara itu, pemberi suap diantaranya Yosep Parera (Pengacara), Eko Suparno (Pengacara), Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana). (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

