Tegas, Disdik Kota Cimahi Larang Keras Siswa SMP Kendarai Sepeda Motor ke Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi tegas melarang siswa SMP mengendarai sepeda motor ke sekolah.  Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Cimahi tertanggal 8 Februari Nomor 003/ 2023 tentang larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa SMP di wilayah Kota Cimahi

Tegas, Disdik Kota Cimahi Larang Keras Siswa SMP Kendarai Sepeda Motor ke Sekolah
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi tegas melarang siswa SMP mengendarai sepeda motor ke sekolah.  Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Cimahi tertanggal 8 Februari Nomor 003/ 2023 tentang larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa SMP di wilayah Kota Cimahi

INILAHKORAN,Cimahi-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi tegas melarang Siswa SMP mengendarai Sepeda motor ke sekolah.  Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Cimahi tertanggal 8 Februari Nomor 003/ 2023 tentang larangan mengendarai Sepeda motor bagi Siswa SMP di wilayah Kota Cimahi

Seperti diketahui maraknya Siswa SMP yang kerap membawa kendaraan bermotor ke sekolah menjadi kekhawatiran sejumlah pihak termasuk Disdik Kota Cimahi lantaran dinilai membahayakan keselamatan saat berkendara.

Terlebih berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan motor. 

Selain itu, disebutkan juga  syarat membawa kendaraan bermotor harus memiliki SIM. Sementara, batas usia minimal pemegang SIM ialah 17 tahun.

Menyikapi hal itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi secara resmi mengeluarkan larangan mengendarai kendaraan bermotor kepada seluruh SMP di Kota Cimahi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Cimahi tertanggal 8 Februari Nomor 003/ 2023 tentang larangan mengendarai Sepeda motor bagi Siswa SMP di wilayah Kota Cimahi.

"SE tersebut telah dikirimkan ke seluruh SMP di wilayah Kota Cimahi, baik itu SMP negeri maupun swasta," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Cimahi, Harjono.

Tak hanya itu, lanjut dia, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari surat dari Kepala Kepolisian Resort Kota Cimahi Nomor B/188/II/HUM.5.4/2023/Satlantas tanggal 3 Februari 2023 berkenaan dengan sosialisasi larangan mengendarai Sepeda motor bagi Siswa SMP di wilayah Kota Cimahi.

"Tak jarang kita sering melihat Siswa SMP mengendarai Sepeda motor ke sekolah," ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, seolah-olah kebiasaan membawa motor ke sekolah sudah dianggap hal yang biasa. Terlebih, pihaknya pun kerap terlihat pemandangan seorang Siswa SMP mengendarai Sepeda motor tanpa helm. 

"Yang jelas bisa membahayakan keselamatan dirinya. Selain itu, kisaran usia anak SMP itu baru menginjak 12-15 tahun.Jadi bisa dikatakan belum cukup umur untuk mengendarai Sepeda motor," sambungnya.

Oleh karenanya, terang dia, secara administrasi anak SMP belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum boleh mengendarai Sepeda motor hingga memiliki umur yang cukup, yakni 17 tahun.

"Melalui SE tersebut, Disdik bekerjasama dengan pihak kepolisian secara resmi mengeluarkan larangan mengendarai Sepeda motor bagi Siswa SMP di wilayah Kota Cimahi," terangnya.

Ia menyebut, tujuan dikeluarkannya SE larangan ini untuk menciptakan keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Cimahi.

"Dalam SE ini disebut bahwa pihak kepolisian tidak akan segan-segan melakukan pelanggaran lalu lintas dengan sistem ETLE mobile (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan sasaran Siswa SMP di wilayah Kota Cimahi, jika masih ada siswa yang mengendarai Sepeda motor," sebutnya.

"Tentunya sebagai orang tua, kami minta sebaiknya benar-benar memperhatikan SE ini demi kebaikan," tandasnya.***(Agus Satia Negara)


Editor : Ghiok Riswoto