Sudjarat Dimiyati Sangkal Penggunaan Pulpen Bertinta Biru dan Minta Rekeningnya Dikembalikan
Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada Rabu (1/3/2023).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada Rabu (1/3/2023).
Dalam sidang lanjutan ini, ada empat orang saksi dihadirkan. Mereka yaitu Panitera Muda Perdata Khusus Agus Soebroto, Panitera Pengganti Ismu Baiduri, Arif Sapto Nugroho Asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Wungu Bayu Putro. sidang dilaksanakan di ruang Kusumaatmadja.
Pada jalannya sidang, jaksa menunjukkan bukti screenshot rol sidang dari chatting antara Desy Yustria dengan Yosep Parera pengacara dari terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Bukti berupa screenshot dokumen berisi tulisan tangan dengan menggunakan pulpen tinta biru tersebut ditampilkan di hadapan majelis hakim, para saksi dan kuasa hukum terdakwa.
Adanya bukti yang disampaikan oleh jaksa, terdakwa Sudrajad Dimyati merespon bukti tersebut dengan sanggahan bahwa ia tidak pernah menggunakan pulpen dengan tinta biru selama bertugas di Mahkamah Agung. Namun, tandatangan yang ada diakuinya merupakan tandatangannya.
"Saya tandatangan pakai tinta hitam, 8 tahun saya bertugas di MA tidak pernah tinta biru. Ini benar tandatangan saya," katanya.
Ia pun menyangkal dokumen tersebut telah dibuatnya. "Saya sangkal, saya tidak tahu (dokumen yang ditunjukkan)," ungkapnya.
Sementara itu, pada lanjutan persidangan, Firman Wijaya kuasa hukum Sudrajad Dimyati meminta agar majelis hakim mempertimbangkan untuk membuka dua nomor rekening yang telah diblokir.
Permintaan itu, dilatarbelakangi gaji kliennya tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.
"Ini rekening gaji yang setiap bulan diterima, tentu ini (untuk) kebutuhan kehidupan keluarga dan tidak ada kaitan dengan perkara," ujarnya kepada majelis hakim.
"Kami mohon bisa dipertimbangkan pembukaan blokir rekening agar terdakwa bisa menghidupi keluarga dari pendapatannya," katanya.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengatakan satu nomor rekening yang dimilikinya berisi uang pensiun sebagai PNS. Sedangkan satu nomor rekening lainnya berisi uang gajinya sebagai hakim agung.
Pada akhir September tepatnya tanggal 23 September, ia mengaku ditangkap oleh KPK. Namun, pada bulan Oktober masih menerima gaji 100 persen. Tidak lama dari itu, ia diberhentikan sebagai hakim agung melalui surat keputusan presiden dan setengah dari gaji yang diterima pada bulan September harus dikembalikan.
"Bagian keuangan (di MA) tidak bisa mendebet karena sudah diblokir," ungkapnya.
Editor : JakaPermana


