Sudjarat Dimiyati Sangkal Penggunaan Pulpen Bertinta Biru dan Minta Rekeningnya Dikembalikan
Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada Rabu (1/3/2023).
Sementara itu, pada lanjutan persidangan, Firman Wijaya kuasa hukum Sudrajad Dimyati meminta agar majelis hakim mempertimbangkan untuk membuka dua nomor rekening yang telah diblokir.
Permintaan itu, dilatarbelakangi gaji kliennya tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.
"Ini rekening gaji yang setiap bulan diterima, tentu ini (untuk) kebutuhan kehidupan keluarga dan tidak ada kaitan dengan perkara," ujarnya kepada majelis hakim.
"Kami mohon bisa dipertimbangkan pembukaan blokir rekening agar terdakwa bisa menghidupi keluarga dari pendapatannya," katanya.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengatakan satu nomor rekening yang dimilikinya berisi uang pensiun sebagai PNS. Sedangkan satu nomor rekening lainnya berisi uang gajinya sebagai hakim agung.
Pada akhir September tepatnya tanggal 23 September, ia mengaku ditangkap oleh KPK. Namun, pada bulan Oktober masih menerima gaji 100 persen. Tidak lama dari itu, ia diberhentikan sebagai hakim agung melalui surat keputusan presiden dan setengah dari gaji yang diterima pada bulan September harus dikembalikan.
Baca Juga : Inspektorat KBB Klarifikasi Dua ASN Terkait Dugaan KKN Rotasi, Mutasi dan Promosi, Begini Pengakuannya
"Bagian keuangan (di MA) tidak bisa mendebet karena sudah diblokir," ungkapnya.
Halaman :