Sudjarat Dimiyati Sangkal Penggunaan Pulpen Bertinta Biru dan Minta Rekeningnya Dikembalikan

Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada Rabu (1/3/2023).

Sudjarat Dimiyati Sangkal Penggunaan Pulpen Bertinta Biru dan Minta Rekeningnya Dikembalikan
Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati pada Rabu (1/3/2023)./ilustrasi

Sementara itu, pada lanjutan persidangan, Firman Wijaya kuasa hukum Sudrajad Dimyati meminta agar majelis hakim mempertimbangkan untuk membuka dua nomor rekening yang telah diblokir.


Permintaan itu, dilatarbelakangi gaji kliennya tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari keluarga.

"Ini rekening gaji yang setiap bulan diterima, tentu ini (untuk) kebutuhan kehidupan keluarga dan tidak ada kaitan dengan perkara," ujarnya kepada majelis hakim.

Baca Juga : Terima Kabar Adanya Korban Keracunan Massal di Lembang yang Meninggal Dunia, Hengky Kurniawan Bakal Lakukan Tracing

"Kami mohon bisa dipertimbangkan pembukaan blokir rekening agar terdakwa bisa menghidupi keluarga dari pendapatannya," katanya.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mengatakan satu nomor rekening yang dimilikinya berisi uang pensiun sebagai PNS. Sedangkan satu nomor rekening lainnya berisi uang gajinya sebagai hakim agung.

Pada akhir September tepatnya tanggal 23 September, ia mengaku ditangkap oleh KPK. Namun, pada bulan Oktober masih menerima gaji 100 persen. Tidak lama dari itu, ia diberhentikan sebagai hakim agung melalui surat keputusan presiden dan setengah dari gaji yang diterima pada bulan September harus dikembalikan.

Baca Juga : Inspektorat KBB Klarifikasi Dua ASN  Terkait Dugaan KKN Rotasi, Mutasi dan Promosi, Begini Pengakuannya

"Bagian keuangan (di MA) tidak bisa mendebet karena sudah diblokir," ungkapnya.


Editor : JakaPermana