KPU Kembali Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilwalkot Cimahi 2024, Ini Persyaratannya
Perekrutan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak 2024 mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai kota/kabupaten di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Cimahi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Perekrutan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak 2024 mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai kota/kabupaten di seluruh Indonesia, termasuk di Kota CImahi.
Sama halnya dengan Pemilu 2024 lalu, KPU Kota Cimahi kembali membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuka sejak April hingga Mei 2024.
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan, pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilwalkot Cimahi 2024 mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024.
Untuk jadwal pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Sedangkan untuk pendaftaran PPS akan dibuka mulai 2 hingga 8 Mei 2024 atau selama 7 hari.
"Pembentukan Badan Ad Hoc masuk tahapan pengumuman dan pendaftaran," kata Anzhar kepada wartawan.
"Kita lakukan secara terbuka, kita mengundang seluruh masyarakat Kota Cimahi yang memenuhi syarat formil," sambungnya.
Anzhar menyebut, syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Badan Ad Hoc yakni PPK dan PPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tentunya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI, batas usia minimal 17 hingga 55 tahun, setia pada Pancasila sebagai dasar Negara.
"Undang-undang Dasar Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," sebutnya.
Tak hanya itu, mereka juga harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili dalam wilayah kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pilkada, sehat secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan," tambahnya.
Selanjutnya, pihaknya bakal memeriksa persyaratan pendaftar dalam tahapan penelitian administrasi untuk PPK itu tanggal 24 April sampai 3 Mei 2024.
"Untuk PPS itu 3 Mei hingga 12 Mei dan langsung diumumkan hasil administrasinya," ujarnya.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana

