KPU Kembali Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilwalkot Cimahi 2024, Ini Persyaratannya 

Perekrutan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak 2024 mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai kota/kabupaten di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Cimahi.

KPU Kembali Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilwalkot Cimahi 2024, Ini Persyaratannya 

INILAHKORAN, Cimahi - Perekrutan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak 2024 mulai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai kota/kabupaten di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Cimahi.

Sama halnya dengan Pemilu 2024 lalu, KPU Kota Cimahi kembali membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuka sejak April hingga Mei 2024. 

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand mengatakan, pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilwalkot Cimahi 2024 mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024.

Baca Juga : Aksi Koboi Bikin Resah, Penembakan Misterius di Ujungberung Bandung Ditelusuri Polisi

Untuk jadwal pendaftaran calon anggota PPK dibuka mulai 23 hingga 29 April 2024. Sedangkan untuk pendaftaran PPS akan dibuka mulai 2 hingga 8 Mei 2024 atau selama 7 hari.

"Pembentukan Badan Ad Hoc masuk tahapan pengumuman dan pendaftaran," kata Anzhar kepada wartawan.

"Kita lakukan secara terbuka, kita mengundang seluruh masyarakat Kota Cimahi yang memenuhi syarat formil," sambungnya.

Baca Juga : Daop 2 Bandung: Tiga Orang Tertemper KA Serayu di Cikudapateuh

Anzhar menyebut, syarat bagi masyarakat yang ingin mendaftar menjadi Badan Ad Hoc yakni PPK dan PPS pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tentunya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI, batas usia minimal 17 hingga 55 tahun, setia pada Pancasila sebagai dasar Negara. 

Halaman :


Editor : JakaPermana