Dulu Tur Heli Bersama, Kini Windy Idol dan Hasbi Hasan Bergiliran Dipanggil KPK

Windy Yunita alias Windy Idol dipanggil penyidik KPK hanya sehari setelah memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Dulu Tur Heli Bersama, Kini Windy Idol dan Hasbi Hasan Bergiliran Dipanggil KPK
Windy Idol dipanggil penyidik KPK terkait penyidikan kasus dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung. Sebelumnya, KPK juga memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Habis Hasan, (Antara)

INILAHKORAN, JakartaWindy Yunita alias Windy Idol dipanggil penyidik KPK hanya sehari setelah memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Windy Yunita alias Windy Idol dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan Windy Yunita alias Windy Idol itu. Dia menyebutnya dengan inisial WY.

“Atas nama WY, wiraswasta,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Kamis 24 April 2025.

Tak hanya Windy Idol, kakak kandungnya juga dipanggil penyidik KPK terkait penyidikan kasus yang sama. Sang kakak adalah Rinaldo Septariando.

Sebelumnya, KPK telah memanggil terpidana sekaligus mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan selama dua hari berturut-turut pada Selasa (22/4) dan Rabu (23/4).

Jaksa penuntut umum KPK diketahui pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi untuk sidang lanjutan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 19 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Windy mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.

Jaksa KPK lantas mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut. Namun, Windy berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.

Sementara itu, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

Hasbi Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto. Adapun Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar. (*)


Editor : Zulfirman