Kejari Cirebon Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Aset PDP Usai Putusan Kasasi MA
Kejari Kota Cirebon mengeksekusi dua terpidana korupsi aset PDP setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi penjualan dan pengalihan hak aset Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 28 Juli 2026.
"Eksekusi tersebut menandai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan dan pengalihan hak aset PDP Kota Cirebon yang sebelumnya telah diproses hingga tingkat kasasi," ujar Roy, Kamis (6/8/2026).
Ofian Ismana Divonis 5 Tahun Penjara
Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana Ofian Ismana dijatuhi hukuman:
1. Penjara selama 5 tahun.
2. Denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
3. Membayar uang pengganti sekitar Rp5,1 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Ofian diwajibkan menjalani pidana pengganti selama 1 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung.
M. Firman Ismana Dihukum 6 Tahun Penjara
Sementara itu, terpidana M. Firman Ismana dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni:
1. Penjara selama 6 tahun.
2. Denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.
3. Membayar uang pengganti sekitar Rp9,5 miliar.
Jika kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dipenuhi, M. Firman Ismana juga akan menjalani pidana pengganti selama 1 tahun penjara.
Jalani Hukuman di Rutan Kelas I Bandung
Setelah proses eksekusi selesai dilaksanakan, kedua terpidana langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk menjalani masa pidana sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Roy menegaskan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari kewajiban Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah.
Kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan pengalihan hak aset PDP Kota Cirebon, yang telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung sebelum akhirnya dieksekusi oleh Kejari Kota Cirebon.***
Editor : JakaPermana


