Menekan Tingginya Angka Perceraian di Indonesia: MA dan Kementerian Agama Dorong Revisi UU Perkawinan dan Perkuat Peran Mediasi Pra-Pengadilan
Angka perceraian di Indonesia masih menjadi perhatian serius bagi Mahkamah Agung (MA). Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Subandi, mengungkapkan bahwa penyebab utama dari perceraian yang terus meningkat berasal dari dua faktor dominan, yakni perselisihan dalam rumah tangga dan tekanan ekonomi yang dialami pasangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Angka Perceraian di Indonesia masih menjadi perhatian serius bagi Mahkamah Agung (MA).
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Subandi, mengungkapkan bahwa penyebab utama dari perceraian yang terus meningkat berasal dari dua faktor dominan, yakni perselisihan dalam rumah tangga dan tekanan ekonomi yang dialami pasangan.
Hal ini diungkapkannya dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI pada Rabu, 23 April 2025.
“Yang melatarbelakangi perceraian di Indonesia adalah karena perselisihan dan faktor ekonomi. Ini terjadi baik di pengadilan negeri maupun pengadilan agama,” ujar Subandi seperti dikutip dari RRI.co.id.
Fenomena ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama yang menyadari perlunya langkah-langkah konkret untuk meminimalisir jumlah perceraian yang terus bertambah setiap tahun.
Menteri Agama Nasarudin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai langkah solutif.
Revisi ini akan mencakup penambahan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan yang bertujuan mencegah keretakan rumah tangga sejak dini.
Subandi menyatakan bahwa Mahkamah Agung sepenuhnya mendukung upaya Kementerian Agama tersebut.
Salah satu langkah nyata yang dinilai efektif untuk menekan angka perceraian adalah penerapan mediasi praperadilan, yang dilakukan sebelum gugatan perceraian resmi masuk ke persidangan.
“Kami mendukung upaya-upaya Kementerian Agama dalam hal meminimalisir perceraian,” ungkap Subandi.
Lebih lanjut, Subandi menekankan pentingnya memperkuat peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk menjadi mediator dalam konflik rumah tangga dan memberikan edukasi kepada pasangan, terutama melalui program kursus pra-nikah.
“Kita perlu memberdayakan lembaga BP4 untuk melakukan mediasi dan memberi kursus pra nikah,” tegasnya.
Efektivitas BP4 dalam mencegah perceraian juga tidak bisa dipandang sebelah mata.
Berdasarkan data yang disampaikan Subandi, tingkat keberhasilan mediasi yang dilakukan BP4 di pengadilan agama mencapai 47,06 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan pengadilan umum yang hanya mencatat keberhasilan mediasi sebesar 4,08 persen.
“Artinya, lebih banyak gugatan perceraian akhirnya bisa dimediasi. Mereka setuju untuk tidak bercerai dan melanjutkan rumah tangganya,” jelas Subandi.
Langkah-langkah strategis ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan terhadap lembaga perkawinan di Indonesia yang lebih kuat.
Dengan kolaborasi antara Kementerian Agama, Mahkamah Agung, serta lembaga-lembaga mediasi seperti BP4, diharapkan angka perceraian dapat ditekan secara signifikan dan kualitas kehidupan berkeluarga masyarakat Indonesia dapat meningkat.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

