Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI atas Dugaan Pelecehan Nama Marga: Ini Adalah Bentuk Keseriusan Kami
Musisi Rayendie Rohy Pono, yang dikenal publik dengan nama Rayen Pono, mengambil langkah serius terhadap dugaan pelecehan terhadap nama marganya oleh anggota DPR RI, Ahmad Dhani.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Musisi Rayendie Rohy Pono, yang dikenal publik dengan nama Rayen Pono, mengambil langkah serius terhadap dugaan pelecehan terhadap nama marganya oleh anggota DPR RI, Ahmad Dhani.
Dengan didampingi tim kuasa hukum, Rayen secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.
Langkah ini diambil setelah Dhani diduga memelesetkan nama marga "Pono" menjadi "porno" dalam sebuah pernyataan yang dinilai tidak pantas.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan upaya menjaga martabat pribadi serta keluarganya, Rayen menyampaikan langsung laporan tersebut ke kantor MKD DPR RI di Jakarta pada Kamis (tanggal kunjungan tidak disebutkan).
“Saya beserta tim kuasa hukum datang secara langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI, Komisi X,” ujar Rayen kepada media.
Lebih lanjut, Rayen menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar respons emosional, namun merupakan wujud keseriusannya dalam menanggapi tindakan Ahmad Dhani yang kini menjabat sebagai wakil rakyat.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami, bahwa kami menganggap isu ini adalah isu yang serius, isu yang dilakukan oleh bukan hanya oleh seorang musisi, tapi Ahmad Dhani adalah memiliki entitas baru, yaitu sebagai anggota dewan,” imbuhnya.
Rayen juga mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh MKD dan ia dijadwalkan menerima undangan untuk audiensi serta memberikan klarifikasi dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
“Setelah itu, setelah semua berjalan, mungkin baru proses selanjutnya, nanti kita update lagi,” ujarnya singkat.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melampirkan lima alat bukti dalam laporan tersebut.
Bukti-bukti itu mencakup tangkapan layar pesan WhatsApp yang berisi pernyataan Ahmad Dhani, serta video rekaman yang telah disimpan dalam sebuah flashdisk dan diverifikasi oleh pihak MKD.
“Kami memberikan sekitar lima bukti, termasuk tangkapan WhatsApp yang sudah beredar, ada juga video rekaman yang kami taruh dalam flashdisk dan sudah diverifikasi, dan file kami sudah diverifikasi,” ungkap Amon.
Menurut Amon, laporan yang mereka ajukan telah disusun berdasarkan peraturan DPR RI serta Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dengan fokus pada dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang anggota dewan.
“Hari ini kami resmi diterima, pengaduan kami. Jadi kami mengadukan saudara AD ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini atas dugaan pelanggaran etik,” tegas Amon.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


