Ahmad Dhani Dilaporkan ke MKD DPR RI: Dituding Ucapkan Kalimat Rasis hingga Plesetkan Marga, Pengadu Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memeriksa dua laporan pengaduan terhadap anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, terkait dugaan pelanggaran etik atas pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak pantas dan berpotensi menyinggung kelompok tertentu. Pemeriksaan dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memeriksa dua laporan pengaduan terhadap anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, terkait dugaan pelanggaran etik atas pernyataan-pernyataan yang dinilai tidak pantas dan berpotensi menyinggung kelompok tertentu. Pemeriksaan dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya memeriksa dua pelapor yang melaporkan Ahmad Dhani dalam dua perkara berbeda, yang keduanya berkaitan dengan ujaran verbal anggota dewan tersebut.
“Hari ini MKD telah menerima dan memeriksa pengadu terkait dengan laporan laporan yang menyangkut anggota DPR,” ujar Agung dikutip dari ANTARA.
Kasus pertama dilaporkan oleh Joko Priyoski, yang menyoroti ucapan Ahmad Dhani dalam Rapat Komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Rabu, 5 Maret 2025.
Dalam rapat tersebut, Dhani dinilai mengeluarkan pernyataan yang mengandung unsur rasis, khususnya saat membahas pemain naturalisasi di tim nasional.
“Pernyataan-pernyataan seorang anggota DPR (Ahmad Dhani) di dalam rapat dengar pendapat terkait dengan pembahasan waktu itu timnas (tim nasional) yang dihadiri oleh Ketua PSSI menyampaikan pendapat pendapatnya terselip ada narasi berbau rasis,” kata Agung.
Joko Priyoski menyebut pernyataan Ahmad Dhani tak hanya bernada diskriminatif, namun juga menyinggung perasaan masyarakat.
Lebih jauh, ia menyoroti pernyataan Ahmad Dhani yang menyarankan agar pemain naturalisasi dijodohkan atau bahkan dinikahkan dengan lebih dari satu orang.
“Bahkan, kemudian juga keberatan atas pernyataan anggota dewan (Ahmad Dhani) di dalam rapat tersebut yang menyampaikan ide gagasannya kalau perlu (pemain bola naturalisasi) dijodohkan atau dinikahkan sampai empat orang,” tambah Agung.
Laporan kedua datang dari musisi Rayendie Rohy Pono atau yang akrab dikenal Rayen Pono. Ia melaporkan Ahmad Dhani atas pernyataan yang dianggap melecehkan marga keluarganya. Dalam sebuah pernyataan, Ahmad Dhani disebut memplesetkan marga "Pono" menjadi "porno".
“Tetapi nampaknya (marga) ini diplesetkan, kami tidak tahu apakah disengaja atau tidak ataukah candaan terkait mungkin conflict interest persoalan yang ada di antara kedua orang ini,” ujar Agung.
Rayen yang hadir langsung dalam pemeriksaan MKD mengungkapkan rasa kecewanya, sebab hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani.
“Saya nggak punya urusan apa-apa sama Ahmad Dhani kok. Orang kami hanya bertukar argumentasi isi pikiran saja kok terkait isu royalti, itu kan. Jadi memang enggak ada (konflik kepentingan). Saya bukan teman sama dia juga, enggak kenal secara personal juga. Belum, belum (ada permintaan maaf),” tegas Rayen kepada wartawan.
Agung Widyantoro menegaskan bahwa MKD akan segera memanggil Ahmad Dhani guna mengklarifikasi dua laporan tersebut. Pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini secepat mungkin demi menjaga marwah lembaga legislatif.
“Dalam waktu yang cepat dan tempo yang sesingkat-singkatnya, bisa besok, bisa juga minggu depan, tapi kami ingin menyelesaikan tugas-tugas ini makin cepat, makin baik,” kata Agung.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


