Kompak Pangkas Jatah PIP Siswa, Kepsek dan Wakepsek SMAN 7 Cirebon Kompak Pula Ditahan Kejari
SMAN 7 Cirebon kini kehilangan peran kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Sebab, keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akibat dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon – SMAN 7 Cirebon kini kehilangan peran kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Sebab, keduanya ditahan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akibat dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Penahanan terhadap Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon itu dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan korupsi dana PIP.
Kepala SMAN 7 Cirebon berinisial I dan Wakil Kepala Sekolah SMAN 7 Cirebon berinisial T, sudah dilakukan penahanan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon secara keseluruhan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana PIP di SMAN 7 Cirebon ini.
Selain Kepala Sekolah I dan Wakil Kepala Sekolah T, dua lainnya adalah guru sekaligus staf kesiswaan berinisial RI dan RN dari pihak luar sekolah.
“Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi di Cirebon, Selasa 24 Juli 2925.
Ia menyebutkan, dalam perkara tersebut penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp368 juta.
Menurut dia, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dana PIP tersebut diperkirakan mencapai Rp467 juta dari total dana yang disalurkan senilai Rp955,8 juta.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pemotongan dana PIP SMAN 7 Cirebon dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada April 2025.
Dalam proses penyelidikan sebelumnya, Kejari Kota Cirebon telah memeriksa sekitar 35 orang saksi, yang terdiri atas 30 orang dari internal sekolah dan lima orang dari pihak luar. (*)
Editor : Zulfirman

