THR Dipotong Pajak, Buruh Jabar Protes

Kebijakan pemerintah yang tetap mengenakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) memicu keberatan dari kalangan buruh serikat pekerja di Jabar. 

THR Dipotong Pajak, Buruh Jabar Protes
Para buruh menilai kebijakan tersebut memberatkan pekerja karena THR bukanlah penghasilan rutin seperti gaji bulanan yang harus dipotong pajak. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Kebijakan pemerintah yang tetap mengenakan pajak terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) memicu keberatan dari kalangan buruh serikat pekerja di Jabar. 

Para buruh menilai kebijakan tersebut memberatkan pekerja karena THR bukanlah penghasilan rutin seperti gaji bulanan yang harus dipotong pajak.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto menyatakan, penolakan terhadap pajak THR sebenarnya sudah lama disuarakan serikat buruh, bahkan sejak sebelum Ramadan. Namun hingga kini aspirasi tersebut belum mendapat tanggapan pemerintah.

"Itu aspirasi lama yang sebelum bulan puasa sudah disuarakan berapa kali. Pemerintah justru melakukan revisi itu terhadap PTKP (Penghasilan Tidak Kena pajak) yang beberapa industri padat karya yang PPH 21 pajak penghasilan PTKP-nya di bawah 10 juta enggak kena pajak," ujar Roy, Minggu 8 Maret 2026.

Roy menjelaskan, di lapangan buruh tetap mengalami pemotongan pajak pada THR yang mereka terima. Padahal, menurutnya THR tidak dapat disamakan dengan penghasilan bulanan karena hanya diberikan satu kali dalam setahun.

"Tetapi kan THR-nya enggak.THR-nya tetap kena pajak. Padahal kalau kita melihat di sana, THR itu kan bukan semacam penghasilan yang rutin itu setiap bulan didapatkan, kan itu dianggap bonus atau hadiah hari raya yang diterima satu tahun sekali gitu," ucapnya.

Dia menegaskan, serikat pekerja telah berulang kali menyampaikan keberatan tersebut kepada pemerintah, termasuk mengenai pajak pada Jaminan Hari Tua (JHT). Namun hingga kini kebijakan tersebut belum berubah.

"Itu sudah beberapa kali kita suarakan, tapi sampai hari ini memang belum direspon masih dan pemerintah masih tetap menetapkan THR itu dikenakan pajak PPh gitu," katanya.

Ia menilai, kebijakan tersebut menempatkan perusahaan pada posisi yang sulit karena mereka diwajibkan melakukan pemotongan pajak dari THR pekerja.

"Berdampak langsung karena kan langsung wajib perusahaan melakukan pemotongan itu. Karena kan perusahaan juga enggak mau kalau enggak dipotong, pasti perusahaan yang menanggung beban kan gitu," katanya.

Dia juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara pekerja sektor swasta dengan aparatur negara. Pada aparatur sipil negara dan aparat keamanan, pajak THR dibayarkan oleh negara sehingga tidak mengurangi jumlah yang diterima.

"Ya, kalau ASN tidak dipotong pajak ke THR, sedangkan mereka juga mendapatkan itu ya berarti diskriminasi dong yang swasta yang dibebankan untuk membayai negara ini," ungkapnya.

Roy menilai kebijakan pajak seharusnya berlaku setara bagi seluruh penerima penghasilan tanpa membedakan sektor pekerjaan.

"Harusnya kalau memang itu aturan untuk setiap orang yang menerima penghasilan ya, harus dipotong pajak kalau memang itu aturan setiap orang yang mendapatkan penghasilan atau bonus atau hadiah akhir tahun," ujarnya.

Dia menambahkan, THR menjadi salah satu sumber dana penting bagi buruh menjelang Idulfitri karena kebutuhan rumah tangga meningkat tajam pada periode tersebut.

"Di mana pada saat bulan puasa mau menjelang lebaran, masyarakat terutama buruh sangat membutuhkan dana yang besar untuk perayaan hari raya Idulfitri, menghadapi Lebaran, mudik dan lain sebagainya," tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani