Tidak Ada Tilang Manual, Ini Langkah Satlantas Polrestabes Bandung Terhadap Pelanggar di Jalanan

Jalankan instruksi Kapolri terkait larangan tilang manual Satlantas Polrestabes Bandung mengedepankan imbauan terhadap pelanggar di lapangan dan mengedepanka ETLE atau tilang elektronik

Tidak Ada Tilang Manual, Ini Langkah Satlantas Polrestabes Bandung Terhadap Pelanggar di Jalanan

INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, instruksikan jajaran fungsi Lalulintas, untuk tidak melakukan penilangan secara manual.

Bahkan larangan menilang secara manual Kapolri sampai mengeluarkan instruksi dengan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Guna jalani instruksi tersebut, Polrestabes Bandung menerapkan apa yang jadi arahan Kapolri terkait larangan menilang secara manual. Polrestabes Bandung sendiri, telah menerapkan Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga : Innalillahi!! Warga Kampung Gadung Cipongkor KBB Dihantui Bencana Pergeseran Tanah

"Memang seperti itu, anggota tidak ada penindakan di lapangan, jadi yang dikedepankan itu tilang ETLE," ujar KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Deden Juandi, saat dihubungi Selasa 25 Oktober 2022.

Deden mengatakan saat ini, petugas di lapangan bakal mengedepankan edukasi dan himbauan terhadap para pelanggar lalu lintas.

"Kita hentikan (pelanggar) diimbau dan edukasi, misalnya tidak memakai helm diminta untuk pulang lagi membawa helmnya, seperti itu," katanya.

Baca Juga : Perwakilan Turki Kunjungi Gunung Puntang, Kopi Puntang Segera Dipasarkan di Eropa

Untuk diketahui, instruksi Kapolri tersebut, berisi soal  penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas, tidak menggunakan tindak tilang manual.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti