Tidak Hanya Soal Penerimaan Cukai Gegara Rokok Ilegal, Jumlah Perokok Aktif Juga Diharapkan Turun

Tujuan digelarnya Diseminasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Bandung, Rabu 4 Desember 2024, tidak hanya menyangkut pengaruhnya terhadap penurunan penerimaan cukai negara.

Tidak Hanya Soal Penerimaan Cukai Gegara Rokok Ilegal, Jumlah Perokok Aktif Juga Diharapkan Turun
Tujuan digelarnya Diseminasi Gempur Rokok Ilegal di Kota Bandung, Rabu 4 Desember 2024, tidak hanya menyangkut pengaruhnya terhadap penurunan penerimaan cukai negara./Yuliantono
INILAHKORAN, Bandung - Tujuan digelarnya Diseminasi Gempur rokok ilegal di Kota Bandung, Rabu 4 Desember 2024, tidak hanya menyangkut pengaruhnya terhadap penurunan penerimaan cukai negara.
Tetapi juga kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Bambang Lusanto Gustomo, diharapkan jumlah perokok aktif dapat turun atau berkurang.
Maka dari itu, dengan adanya Diseminasi Gempur rokok ilegal melibatkan Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (FK KIM) se-Jabar, relawan TIK, budayawan, tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa, mampu menekan angka perokok aktif.
"Kementerian Kesehatan sendiri mengharapkan prevalensi perokok terus menurun. Tahun depan, harapannya turun lagi. Di sisi lain, memang penerimaan dari cukai rokok menurun, sesuai dengan kebijakan pemerintah," kata Bambang.
Kepala Seksi Humas Dirjen Bea dan cukai Jabar Meirna Nurdini menambahkan, berdasarkan data jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 130 juta orang.
"Yang cukup memprihatinkan, jika dikaitkan dengan kesehatan, adalah angka prevalensi perokok usia anak. Pada 2022, angkanya mencapai 9 persen. Bisa dibayangkan, 2023 angkanya menurun sedikit menjadi 8,97 persen. Harapannya, tahun ini bisa jauh lebih menurun lagi," harapnya.
Sementara Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda Pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar Irvan Sujadi menambahkan, pihaknya bersama stakeholders terkait akan terus berusaha melakukan penegakan hukum terkait rokok ilegal dan pelanggaran ketentuan cukai (TBH-CHT).  
"Kami mulai melaksanakan upaya ini secara intensif sejak akhir 2021, terutama setelah regulasi semakin diperketat. Dengan adanya regulasi seperti PMK 206, PMK 215, hingga PMK 72, kami semakin gencar melakukan penindakan. Hal ini terus dilakukan hingga 2024," kata dia.
Dia melanjutkan, ketika melakukan penindakan selain penyitaan barang pihaknya juga memberikan informasi dan melibatkan masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
"Jika ada yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lapangan, harap melaporkan ke Satpol PP terdekat atau Satpol PP provinsi," pintanya.
Selama di lapangan dalam penindakan kata Irvan, salah satu modusnya warung atau kios tak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya ilegal.
"Modus lain yang dilakukan oleh sales, adalah menitipkan barang kepada pedagang kecil. Setelah barang disita, mereka justru melepaskan tanggung jawab," tandasnya.***


Editor : JakaPermana