Tiga Orang Pegawai Komdigi Ditangkap Terkait Judi Online, Uang Ratusan Juta Turut Disita Polisi

Saat menangkap tiga orang oknum pegawai Komdigi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang ratusan juta.

Tiga Orang Pegawai Komdigi Ditangkap Terkait Judi Online, Uang Ratusan Juta Turut Disita Polisi
Tiga Orang Pegawai Komdigi Ditangkap Terkait Judi Online, Uang Ratusan Juta Turut Disita Polisi

INILAHKORAN, Bandung - Polisi kembali menangkap tiga orang oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat kasus judi online.

Saat menangkap tiga orang oknum pegawai Komdigi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang ratusan juta.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka yang diamankan berinisial B, BK, dan HF.

"Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta," ungkap Wira.

Lebih lanjut Wira menjelaskan, hingga saat ini tiga orang yang baru ditangkap masih dilakukan pemeriksaan. Dia juga menyebut Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman aset para tersangka.

"Saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Selanjutnya kami akan melakukan pendalaman, termasuk melakukan tracing terhadap yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka," terangnya.

Sebelumnya, Wira menuturkan bahwa peran dari ketiga tersangka yang baru ditangkap yakni sebagai pemilik dan sekaligus pengelola ribuan web judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi, sama seperti tersangka HF yang ditangkap sebelumnya.

"Dengan demikian, total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani adalah sebanyak 22 orang," tukasnya.


Editor : Firda Rachmawati