Tiga Pasar di Cimahi Terima Jatah 5.806 Kilogram Minyak Goreng Curah

Sebanyak tiga pasar tradisional di Kota Cimahi bakal mendapat jatah minyak goreng curah sebanyak 5.802 kilogram jatah dari Kemendag RI

Tiga Pasar di Cimahi Terima Jatah 5.806 Kilogram Minyak Goreng Curah
Pedagang menyusun minyak goreng curah yang telah dibungkus di pasar. Harga minyak goreng curah mengalami kenaikan yang cukup tinggi dari harga Rp13.000 menjadi Rp18.000 per kilogram akibat kurangnya pasokan.


INILAHKORAN, Cimahi - Sebanyak tiga pasar tradisional di Kota Cimahi bakal mendapat jatah minyak goreng curah sebanyak 5.802 kilogram yang merupakan jatah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

KepalaDinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, pihaknya bakal menyalurkan jatah minyak goreng curah tersebut di tiga pasar tradisional yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi.

Ia menyebut, tiga pasar yang bakal mendapat distribusi minyak goreng curah diantaranya, Pasar Atas Baru, Pasar Melong dan Pasar Cimindi.
 
Baca Juga: 82 CPNS Formasi Tahun 2021 Resmi Mendapat SK, Begini Pesan Ngatiyana

"Kita dapat 5.802 kilogram. Sudah kita bagi-bagi sesuai kebutuhan pedagang di tiga pasar tersebut. Mudah-mudahan segera bisa dikirim minggu depan," katanya.

Ia menjelaskan, pendistribusian minyak goreng curah tersebut nantinya bakal dilakukan menggunakan mobil tangki. Oleh karenanya, para pedagang disarankan membawa jerigen masing-masing untuk menampung minyak yang akan dibagikan secara merata.

"Saya harap para pedagang membawa jerigen bersih guna memudahkan pendistribusian minyak goreng curah," jelasnya.
 
Baca Juga: Demi Sepak Bola Indonesia, Shin ingin Emil Audero Dinaturalisasi

Ia menyebut, di Pasar Atas ada sebanyak 16 pedagang, Pasar Cimindi ada 10 pedagang dan Pasar Melong ada 6 orang pedagang.

"Nantinya pada pedagan ini harus membeli minyak goreng tersebut dengan harga Rp 10.500 per kilogram. Kemudian harga jual kepada konsumennya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 11.500 per kilogram," sebutnya.

"Artinya pedagang dapat Rp 1.000 untuk keuntungan mereka," sambungnya.
 
Baca Juga: Kebijakan Baru BPNT Tuai Polemik, Agen e-Warong Khawatirkan Hal Ini

Ia menegaskan, agar para pedagang ini tidak menjual minyak goreng curah tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET). Jika membandel, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas.

"Kami akan menindak tegas, mengingatkan kepada mereka manakala mereka menjual di atas HET yang sudah ditetapkan," tegasnya.

Ia pun berharap, pendistribusian minyak goreng curah ini bisa mengimbangi pasokan minyak goreng curah yang saat ini diakuinya masih terbatas.
 
Baca Juga: Kebijakan Baru BPNT Tuai Polemik, Agen e-Warong Khawatirkan Hal Ini

"Itu bisa terlihat dari banyaknya antrean yang terlihat di toko modern maupun pasar tradisional," pungkasnya. *** (agus satia negara).
 


Editor : inilahkoran