Kebijakan Baru BPNT Tuai Polemik, Agen e-Warong Khawatirkan Hal Ini

BPNT yang disalurkan kini berupa uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan dan pencairannya bakal dilakukan melalui kantor pos.

Kebijakan Baru BPNT Tuai Polemik, Agen e-Warong Khawatirkan Hal Ini
ilustrasi


INILAHKORAN, Ngamprah - Kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang mengubah skema penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada pada keluarga penerima manfaat (KPM) menimbulkan polemik di kalangan agen e-warong di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Seperti diberitakan sebelumnya, BPNT yang disalurkan kini berupa uang tunai sebesar Rp200 ribu per bulan dan pencairannya bakal dilakukan melalui kantor pos. Sementara untuk proses pencairannya sendiri dilakukan langsung selama tiga bulan, sehingga KPM bisa mendapat uang sebesar Rp600 ribu.

Perubahan itu tertuang dalam surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin, tertanggal 18 Februari 2022, nomor 592/6/BS.01/2/2022 tentang Percepatan Penyaluran Bansos Sembako/BPNT periode Januari-Maret 2022.

 
Salah seorang agen e-warong Shoffiyah di Cililin, Deden mengaku, dirinya  mempersoalkan kebijakan tersebut yang malah rentan menimbulkan persoalan baru. Pasalnya, KPM yang memegang uang tunai bisa saja membelanjakan di luar ketentuan. Sebab ada KPM yang menggunakan BPNT buat beli pulsa.

"Bahkan ironisnya dipakai buat bayar utang ke bank emok," katanya.

Sementara, jelas dia, secara aturan masih tetap sama, bahwa barang yang dibeli harus memenuhi kebutuhan protein, karbohidrat dan vitamin. Serta setiap bukti berbelanja dilengkapi dengan struk.

 
Kendati demikian, kenyataan di lapangan banyak yang melenceng, karena tidak adanya pengawasan. Sehingga tujuan pemerintah dari digulirkannya BPNT tidak tercapai.

"Bukti pembelian bisa saja disiasati, memakai kuitansi palsu. Dengan demikian uang yang habis buat bayar utang maupun beli pulsa, bisa ditulis buat belanja sembako," imbuhnya.

Ia menuturkan, guna bertahan hidup kini agen e-warong miliknya bertransformasi menjadi toko umum yang bisa melayani pembeli bukan hanya KPM saja tapi juga pembeli umum. Namun ketika ada KPM yang berbelanja dengan cara gesek di EDC atau mini atm juga dilayani.
 
 
"Hal itu agar mesin EDC miliknya yang selama tiga tahun dipakai melayani KPM tidak mubazir," tuturnya. *** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran