Tiga Polisi yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Dipatsus dan Jalani Kode Etik

Tiga oknum anggota Polda Jabar yang cekcok dengan Satpam di Bunderan HI tengah jalani proses kode etik dan ditempatkan khusus (Patsus)

Tiga Polisi yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Dipatsus dan Jalani Kode Etik
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan

INILAHKORAN.ID - Polda Jawa Barat memastikan proses etik terhadap tiga anggotanya, yakni Ipda DG, Bripka BS, dan Briptu RPW, tetap berjalan usai terlibat cekcok dengan seorang Satpam bernama Fiktor Harefa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, ketiga personel tersebut telah diperiksa dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik.

“Secara tegas dan terukur kita telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan. Kita punya kewenangan selama 21 hari patsus, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya,” kata Hendra, Senin (27/7/2026).

Menurut Hendra, saat ini Bidang Propam dan Paminal Polda Jabar masih melakukan penyidikan etik terhadap ketiga anggota tersebut. Hasil penyidikan nantinya akan menjadi dasar untuk proses sidang kode etik.

“Prosesnya masih berjalan. Selanjutnya kita menunggu rekan-rekan Bid Propam dan Paminal untuk memproses penyidikannya sehingga bisa diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Atas peristiwa tersebut, Hendra juga menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor Harefa, komunitas Satpam, dan masyarakat. Ia menegaskan Polda Jabar akan menindak anggotanya secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya selaku Kabid Humas Polda Jabar mewakili jajaran anggota memohon maaf kepada teman-teman Satpam dan juga kepada publik. Arogansi anggota ini telah membuat keresahan, dan selanjutnya akan kami tindak secara terukur,” ucapnya.

Hendra menambahkan, persoalan antara ketiga anggota polisi dengan Satpam di Bundaran HI telah diselesaikan secara damai. Meski demikian, proses etik terhadap para anggota tetap dilanjutkan.

“Untuk kasusnya sendiri telah berjalan dengan damai, khusus untuk yang di Jakarta dengan Satpam. Namun proses penindakan dan kode etik terhadap anggota tetap berjalan,” katanya.

Ia menyebut, selama masa patsus yang berlangsung maksimal 21 hari, sidang etik akan dipersiapkan sebelum batas waktu tersebut berakhir.

“Yang bersangkutan saat ini sudah diperiksa. Kita punya kewenangan 21 hari patsus, dan sebelum 21 hari itu proses sidang akan kita gelar,” jelasnya.

Sementara itu, terkait proses hukum yang menyangkut kendaraan dalam perkara tersebut, Hendra mengatakan penanganannya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Untuk proses yang terkait dengan kendaraan, itu ada di wilayah hukum Polda Metro. Nanti akan kami tanyakan perkembangannya,” pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti