Tindak Parkir Liar, Pemkot Bandung Gandeng Saber Pungli 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung. 

Tindak Parkir Liar, Pemkot Bandung Gandeng Saber Pungli 

INILAHKORAN, Bandung - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung

"Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti," kata Ema Sumaena, Rabu 4 Oktober 2023.

Sebagai tindaklanjut, Ema berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.

Baca Juga : KCJB Resmi Beroperasi, Kota Bandung Support Fasilitas Pendukung

"Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota," ucapnya.

Selain itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif. Pihaknya pun memerintahkan inspektorat untuk berkoordinasi dengan tim saber pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.

"Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli," ujar dia.

Baca Juga : Jalan-Jalan di Asia Afrika, Ganjar Sempatkan Makan Nasgor Hingga Lihat Lukisan di Braga

Disinggung parkir yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan dan lain sebagainya, Ema menegaskan, apapun tindakan yang melanggar bahkan merugikan masyarakat itu harus ditertibkan. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti