Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Adanya Perda CSR
DPRD Kabupaten Bandung mendorong Pemkab Bandung segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) corporate social responsibility (CSR).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - DPRD Kabupaten Bandung mendorong Pemkab Bandung segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) corporate social responsibility (CSR).
Dengan adanya Perda CSR, diharapkan semua potensi keuangan daerah dapat dimaksimalkan, dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Faisal Radi Sukmana mengatakan, pihaknya akan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang CSR. Inisiasi ini, diharapkan dapat didukung oleh delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bandung. Ia meyakinkan jika Perda CSR ini sangat penting untuk menggali dan menginventarisir potensi keuangan daerah. Hal ini juga yang dilakukan oleh daerah-daerah lain yang telah lebih dulu memiliki Perda CSR.
"Memang sekarang ini belum masuk dalam pembahasan. Tapi kami akan terus menyuarakannya, termasuk melalui Wakil Ketua DPRD yang membidangi koordinator Komisi B. Karena jangan sampai potensi ini lepas," kata Faisal, Jumat 3 Januari 2025.
Faisal meyakini jika potensi CSR di Kabupaten Bandung sangat besar. Namun belum terinventarisir dan dimaksimalkan. Mungkin selama ini yang telah berkontribusi terhadap Pemerintah Kabupaten Bandung hanya dari perusahaan BUMD dan BLUD saja. Seperti Bank BJB, BPR Kertaraharja, PDAM Tirtaraharja. Kemudian dari BLUD RSUD dan Puskesmas. Padahal, di Kabupaten Bandung juga banyak perusaahaan swasta dan juga BUMN yang secara Undang-Undang diwajibkan mengeluarkan dana CSR nya.
"Mungkin yang selama ini kita pahami hanya yang ada kaitan dengan pemerintah saja. Seperti BJB, BUMD dan BLUD saja, padahal kan banyak perusahaan lain yang beroperasi diwilayah Kabupaten Bandung. Jika semua potensi ini dihimpun dan dimaksimalkan tentunya akan sangat bermanfaat untuk masyarakat," katanya.
Untuk mendorong lahirnya Perda CSR ini,kata Faisal, membutuhkan dorongan dan dukungan dari semua pihak. Termasuk dukungan dari akademisi yang melakukan kajian komprehensif. Termasuk apakah nantinya harus dibentuk sebuah badan yang khusus mengurusi dana CSR dari berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung.
"Apakah nanti harus ada badan khusus yang memungut dan menyalurkan dana CSR. Itu harus dibahas oleh kami di DPRD, eksekutif, akademisi dan masyarakat. Kalau sudah ada Perda CSR dan ada badan khusus yang menanganinya, perusahaan-perusahaan yang beroperasi disini bisa ditagih kewajiban CSR nya. Jangan sampai dia beroperasi disini tapi tidak ada kontribusinya kepada lingkungan sekitar," ujarnya.
Editor : Doni Ramdhani
