Tipidter Polresta Bandung Tangani Kasus Kecelakaan Kerja di Rancaekek
Dalam kejadian tragis kecelakaan kerja itu, satu orang pekerja bernama Yuki Sutisna (40) meninggal dunia di lokasi, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Bandung tengah menangani kasus kecelakaan kerja yang terjadi di area salah satu pabrik di Jalan Raya Garut-Bandung, Desa Nanjung Mekar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Insiden kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, saat bangunan tempat penyimpanan ampas batu bara di perusahaan tersebut roboh dan menimpa tiga orang pekerja.
Dalam kejadian tragis kecelakaan kerja itu, satu orang pekerja bernama Yuki Sutisna (40) meninggal dunia di lokasi, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian, para pekerja saat itu tengah melakukan pengecekan dan pengukuran bangunan yang rencananya akan diperbaiki. Namun tiba-tiba bangunan penyimpanan tersebut ambruk, menyebabkan para korban jatuh dan tertimpa reruntuhan material besi dan ampas batu bara.
Kapolsek Rancaekek dan personelnya mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan evakuasi. Unit INAFIS Polresta Bandung turut diterjunkan ke TKP melakukan olah tempat kejadian perkara. Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung kemudian mengambil alih penanganan kasus guna menyelidiki lebih lanjut penyebab kecelakaan serta memastikan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran ketenagakerjaan.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, bahwa pihaknya akan menangani kasus secara profesional dan mendalam.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Polresta Bandung melalui Unit Tipidter akan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan apakah ada kelalaian dalam aspek keselamatan kerja yang menyebabkan terjadinya insiden ini. Kami juga akan memastikan bahwa hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aldi di Soreang, Selasa 20 Mei 2025.
Aldi menegaskan, pihaknya berkomitmen dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di wilayah hukumnya. Kata dia, dalam kejadian tersebut, pihak keluarga korban meninggal dunia telah menyatakan penolakan terhadap autopsi dan menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
"Pihak perusahaan juga kabarnya telah memberikan bantuan atau santunan kepada keluarga korban menggal dunia. Meski demikian kami dari pihak Kepolisian tetap melakukan penegakan hukum,"' ujarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

