Tok! Gugatan Kubu Moeldoko Kembali Ditolak PTUN Jakarta

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan pendukung Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Tok! Gugatan Kubu Moeldoko Kembali Ditolak PTUN Jakarta
PTUN Jakarta kembali tolah gugatan pendukung Moeldoko, Kamis 23 Desember 2021.

INILAHKORAN, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak gugatan pendukung Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husein

Gugatan yang ditolak kali ini terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham),” ujar Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, dalam keterangan tertulis, Jumat 24 Desember 2021.

Baca Juga: Kunjungi Agate, Moeldoko Buktikan Dukungan Pemerintah pada Industri Game Lokal

Mehbob menjelaskan, putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021.

Hal ini, kata Mehbob, menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi.

Halaman :


Editor : inilahkoran