Toko Disegel Satpol PP Bandung Barat, Manajer Mini Market Batujajar Hanya Bisa Pasrah
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel sebuah mini market yang membandel dalam pelaksanaan PPKM Level 3
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Manajer Corperate salah satu mini market di Jalan Raya Batujajar, Desa Galanggang, Kabupaten Bandung Barat ini harus pasrah lantaran mini market yang dikelolanya disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat.
Penyegelan dilakukan lantaran mini market tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk membuka pasar modern.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bandung Barat, Asep Sehabudin mengatakan, hal yang menyangkut pelanggaran peraturan sudah jelas tertera dalam Perda nomor 21 tahun 2012 bahwa setiap toko modern harus memenuhi dan mempunyai izin.
"Hari ini saya terpaksa menyegel mini market ini, berkali-kali saya sudah mengingatkan agar pihak dari mini market tersebut segera membetulkan apa yang kurang," katanya.
Baca Juga: Diringkus Polisi Gegara Narkoba Tiga Bulan yang Lalu, Kejari Jakbar: Anji Segera Jalani Persidangan
Persoalan lainnya, sambung dia, IMB yang digunakan adalah IMB rumah bukan IMB toko. Selain itu, pihaknya juga menilai tidak ada itikad baik dari manajemen untuk menyelesaikan masalah ini.
"Seluruh mini market yang ada di KBB sedang kita proses dan akan terus diawasi dengan catatan khusus, mana mini market yang sudah selesai perizinannya dan mana yang belum selesai," tegasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya tindakan seperti penyegelan ini bukan berarti Pemerintah Daerah ingin menghentikan seseorang untuk berwirausaha.
Baca Juga: Kondisi Kabupaten Sukabumi Menurun, Tercatat Sudah 574 Warga Meninggal akibat Covid-19
"Ini soal tata tertib dan aturan yang harus ditegakkan. Jadi tidak ada istilah diskriminasi di sini," tukasnya.
Sementara itu, Manajer Corporate mini market, Iwan Setiawan mengaku, untuk perizinan berupa izin mendirikan bangunan (IMB) sudah dimiliki.
"Kita jelas terganjal oleh radius dan jarak. Kita sadari bahwa kesalahan kita memang fatal," ujarnya.
Meski belum habis masa sewa, sebut dia, pihaknya mengikuti arahan dari Plt Bupati Bandung Barat dan Kadisperindag lantaran penindakan yang dilakukan secara persuasif.
Baca Juga: Sepekan Liga 1 Indonesia Bergulir, LIB: Tidak Ada Kasus Covid-19
"Habis sewanya itu tahun depan, hanya karena kondisi dan bentuk sinergitas kita dengan pemerintah. Apalagi dengan adanya UU Cipta Kerja yang tujuannya untuk kondusifitas dan kenyamanan," bebernya.
Ia menyebut, mini market yang dikelolanya sudah beroperasi sejak 2008 silam.
"Jumlah pekerja di mini market ini ada empat orang dan untuk pegawai sendiri, kami akan pindahkan ke toko lain," ujarnya. (Agus Satia Negara)
Editor : inilahkoran


